Jakarta – Istri Presiden Soekarno, Naoko Nemoto alias Dewi Sukarno, diputuskan membayar denda 29 juta yen atau sekitar Rp 3,03 miliar oleh Pengadilan Buruh Jepang. Sanksi itu berawal dari pemutusan hubungan kerja (PHK) dua orang karyawannya.
Dilansir dari laporan Friday Digital, gugatan itu bermula pada tahun 2021. Saat itu kedua orang karyawan menolah untuk bekerja dari kantor karena khawatir terpapar virus COVID-19.
Dewi dikabarkan saat itu baru pulang dari Indonesia. Dia disebut marah mendengar sikap dua orang karyawannya sehingga melakukan PHK.
“Saya juga marah kepada kalian semua yang memperlakukan saya seperti kuman padahal hasil tes saya negatif. Anda menderita coronafobia. Aku rasa, aku tidak akan pernah datang ke kantor lagi karena aku tidak bisa bekerja bersamamu yang telah menyakiti karakterku,” ucap Dewi dikutip dari Friday Digital, Minggu (19/1/2025).
Tidak tinggal diam, dua karyawan itu kemudian melakukan gugatan perburuhan terhadap kantor Dewi pada Maret 2022. Gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Buruh Jepang yang merupakan sistem penyelesaian perselisihan melalui pengadilan antara pekerja dan pengusaha secara cepat dan adil.
Keputusan litigasi dibuat untuk mewajibkan keduanya membayar biaya penyelesaian gabungan sebesar 6 juta yen pada bulan Agustus 2022. Dewi disebut keberatan dengan hal tersebut sehingga berujung pada tuntutan hukum.
Hasil gugatan itu memutuskan bahwa pemecatan tersebut tidak sah, artinya hubungan kerja tetap dilanjutkan. Kantor dari Dewi Sukarno disebut harus membayar gaji dari kedua karyawannya secara gabungan sejak tahun 2021 hingga 2024.
Ada juga biaya lembur yang belum dibayarkan dengan total keseluruhan sekitar 29 juta yen atau sekitar Rp 3,03 miliar. (detik)