Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy
Kamis, Mei 22, 2025
Portal Media Online Berita Hari Ini
Iklan PT Indako Trading Coy
  • Home
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
No Result
View All Result
Portal Media Online Berita Hari Ini
SeputarSumut.com Medan

Pengedar Sabu Dituntut 10 Tahun Bui di Medan

oleh Redaksi 15
Kamis, 1 Agustus 2024, 07:34 WIB
Jaksa Penuntut Umum Anita membacakan tuntutan kepada terdakwa Riko Tampati Tarigan, di ruang sidang Cakra V, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (31/7/2024).

Jaksa Penuntut Umum Anita membacakan tuntutan kepada terdakwa Riko Tampati Tarigan, di ruang sidang Cakra V, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (31/7/2024).

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

seputar – Medan | Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut terdakwa Riko Tampati Tarigan alias Riko (36) dengan pidana penjara selama 10 tahun, karena dinilai terbukti menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,16 gram.

“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Riko Tampati alias Riko dengan pidana penjara selama 10 tahun, “ kata JPU Anita di ruang sidang Cakra V, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (31/7/2024).

Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy

Selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana enam bulan penjara.

JPU Anita menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Terdakwa diyakini terbukti melawan hukum yakni, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, dan menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi dari lima garam,” kata dia.

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

Setelah mendengarkan tuntutan, Hakim Ketua Lenny Megawaty Napitupulu menunda persidangan dan akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari terdakwa.

JPU dalam surat dakwaan menyebut kasus bermula pada Senin (29/1), anggota Ditresnarkoba Polda Sumut mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa Rico melakukan peredaran sabu-sabu di Jalan Bunga Mayang I, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mengatur strategi dengan menyamar sebagai pembeli atau Undercover Buy dan menjumpai terdakwa di Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Tuntungan.

Ketika bertemu, kata dia, petugas berpura-pura membeli sabu-sabu senilai Rp100 ribu kepada terdakwa. Kemudian, saat terdakwa memberikan sabu-sabu, petugas langsung melakukan penangkapan.

“Dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti berupa tiga bungkus plastik berisikan sabu-sabu seberat 1,16 gram. Kemudian, terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polda Sumut guna diproses lebih lanjut,” kata JPU Anita. (antara)

BacaJuga

BINUS @Medan Siapkan Karier Generasi Muda di Era Digital Bersama Podomoro City Deli

DJP Sumut I Sita Aset Rp32 Miliar dalam Kasus Tindak Pidana Perpajakan

Gelar Melayu Serumpun Resmi Dibuka

Pemko Medan Bongkar Dua Bangunan Tanpa Izin

Pemerintah Provinsi Segera Susun Peraturan Terkait Ojek Online di Sumatera Utara

Camat, Lurah dan Kepling Diminta Data Warga yang Pernikahannya Belum Tercatat

Demonstrasi Pengemudi Ojol di Kantor Gubernur Sumut, Tuntut Perlindungan bagi Pengemudi

Godfried Lubis: DPRD Medan Harus Bentuk Tim Investigasi PUD Pasar

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

ARTIKELPOPULER

  • BMKG memprakirakan sejumlah wilayah di Sumatera Utara berpotensi diguyur hujan dengan intensitas ringan hingga sedang pada Sabtu (17/5).(istimewa)

    Besok, BMKG Prakirakan Sejumlah wilayah di Sumut Berpotensi Hujan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harga Emas Antam Hari ini Turun Rp23.000 per Gram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Northern Green School di Medan Mengalami Kebakaran, 12 Ruangan Terbakar Habis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Medan Minta Dinas PKPCKTR Ubah Manajemen Penerbitan PBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Covid-19 Melonjak di Hongkong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Portal Media Online Berita Hari Ini

SeputarSumut.com berita terkini Sumatra Utara info Medan, ekonomi, ragam, olahraga, politik, daerah, nasional, internasional, hiburan.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pernyataan Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan Layanan
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan

@ 2020 SeputarSumut.com