seputar-Jakarta | PT Pertamina (Persero) membeberkan penyaluran Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram (kg) mulai 1 Juni 2024 akan dilakukan secara tepat sasaran dengan menggunakan data Kartu Identitas Penduduk (KTP).
Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati mengatakan keputusan tersebut diambil lantaran pihaknya banyak menemukan masyarakat mampu masih menggunakan LPG bersubsidi, yang seharusnya dikonsumsi oleh masyarakat miskin di Indonesia.
Menurut Nicke, dengan menerapkan sistem pembelian LPG 3 kg dengan KTP, maka pihaknya bisa memetakan siapa saja yang masih mengkonsumsi gas melon tersebut. Sehingga hal ini juga sekaligus dapat membantu pemerintah dalam memberlakukan penyaluran subsidi LPG 3 kg secara tertutup.
“Itu kami lakukan sebagai tahapan awal memetakan, sehingga nanti terlihat ada yang kurang tepat sasaran dan data ini kalau sudah di-mapping dengan desil, sehingga ini bisa digunakan ketika pemerintah mau melakukan subsidi tertutup,” jelas Nicke dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI, Jakarta, dikutip Jumat (31/5/2024).
Selain itu, sistem pembelian LPG 3 kg melalui KTP yang akan berlaku pada 1 Juni tersebut sebagai upaya Pertamina dalam mempersiapkan kesiapan sistem dan infrastruktur yang ada. “Jadi kami siapkan sistem dan infrastruktur untuk itu. Sehingga ketika kebijakan itu dikeluarkan pemerintah, kami siap support pemerintah,” tambahnya.
Nicke menegaskan, pihaknya akan tetap menerapkan syarat pembelian LPG 3 kg dengan menggunakan KTP mulai 1 Juni 2024 mendatang. Sekalipun apabila keputusan tersebut mendapat protes dari masyarakat. “Walaupun masyarakat ada yang komplain, kita tetap jalankan dengan pembelian (LPG 3 kg) menggunakan KTP,” tandasnya.
Sebelumnya, Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan mengungkapkan mulai 1 Juni 2024 pembelian Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi 3 kilo gram (kg) wajib menggunakan KTP.
Menurutnya, aturan ini dipersyaratkan agar penyaluran LPG bersubsidi menjadi lebih tepat sasaran. Oleh karena itu, konsumen diharapkan sudah terlebih dahulu melakukan pendaftaran di agen atau pangkalan LPG, sehingga sudah terdata.
“Kami laporkan bahwa per tanggal 1 Juni nantinya pada saat pembelian LPG 3 kg itu nanti akan dipersyaratkan untuk menggunakan KTP, sehingga untuk menuju ke sana seluruh agen dan juga pangkalan itu di titik pangkalan melakukan pendataan terhadap konsumen-konsumen yang melakukan pembelian dan mencatatkan di dalam aplikasi atau sistem yang disebut merchant aplikasi,” papar Riva dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI, Selasa (28/5/2024).
Dia menyebut, dari 253.365 pangkalan, untuk pangkalan yang telah melakukan pencatatan transaksi minimal 1 kali itu ada 98,8% atau sebanyak 247.805 pangkalan.
“Update data ini per 30 April 2024 dan ini masih bergerak di dalam penyelesaian pencatatan transaksinya. Dan untuk 100% transaksi yang sudah dicatatkan di pangkalan ada 88% yang sudah selesai mencatatkan setiap transaksinya di pangkalan yang mereka miliki dan kelola,” tuturnya.
“Dan secara juta tabung itu sampai 30 April, 98% transaksi itu sudah dicatatkan ke dalam merchant application,” ujarnya. (cnbcindonesia)