seputar-MedanI Plt Kepala Kanwil DJP Sumut I, Max Darmawan mengatakan, berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-347/PJ/2020, besarnya target penerimaan Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Sumatera Utara I adalah sebesar Rp16,68 Triliun.
Dibandingkan realisasi penerimaan tahun 2019 Rp17,15 Triliun tumbuh negatif -2,73%. Hingga tanggal 30 November 2020, realisasi penerimaan netto Kanwil DJP Sumatera Utara I adalah sebesar Rp 13,97 Triliun atau 83,76% dari target sebesar Rp16,68 Triliun, dengan Pertumbuhan Netto -4,75% dibandingkan periode yang sama tahun 2019.
Realisasi penerimaan bruto Kanwil DJP Sumatera Utara I hingga 30 November 2020 sebesar 19.59 Triliun atau 117,48% bila dibanding target penerimaan 2020,”kata Max Darmawan di Medan, Selasa (08/12/2020).
Max menjelaskan, pertumbuhan penerimaan bruto negatif -1,78% dibandingkan periode hingga 30 November 2019. Secara Nasional, capaian per 30 November 2020 adalah 77,26% dari target sebesar Rp 1.198,82 Triliun dan pertumbuhan penerimaan negatif -18,66%.
“Perlu upaya mengakselerasi pertumbuhan penerimaan yang konsisten hingga akhir tahun, melalui manajemen restitusi dan kegiatan effort yang optimal, dengan mengambil momentum kondisi ekonomi, kebijakan insentif pajak dan government expenditure melalui kebijakan APBN yang cenderung membaik pada Kuartal IV Tahun 2020 untuk Provinsi Sumatera Utara,”ucap Max Darmawan. (Siong)