seputar – Medan | Dua warga asal Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) lewat persidangan secara virtual, Selasa (30/1/2024) di Cakra 8 PN Medan dituntut bervariasi oleh JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).
Terdakwa Reza Heryadi alias Ica, warga Dusun Muda Usaha, Desa Ingin Jaya, Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang dituntut agar dipidana 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair (bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan) selama 6 bulan.
Sedangkan rekannya, Ramadhan alias Dani alias Bolang (berkas terpisah), warga Dusun Makmur Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa dituntut lebih berat yakni 3 tahun penjara dengan denda serta subsidair yang sama.
Menurut JPU Febrina Sebayang, dari fakta-fakta terungkap di persidangan kedua terdakwa telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo Pasal 55 (1) ke–1 KUHPidana, dakwaan tunggal JPU.
Yakni melakukan atau turit serta secara tanpa hak dan melawan hukum mengangkut satwa yang dilindungi yakni 2 anak orang utan dari Kota Langsa, Provinsi NAD menuju Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
“Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam melestarikan satwa yang dilindungi. Untuk terdakwa Ramadhan alias Dani alias Bolang sudah pernah dihukum. Hal meringankan, para terdakwa mengakui serta menyesali perbuatannya,” urai Febrina.
Hakim ketua Khamozaro Waruwu pun menunda persidangan 2 pekan mendatang untuk pembacaan putusan.
Pengembangan
JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dalam dakwaan menguraikan, Selasa (26/1/2024) tim Ditreskrimsus Polda Sumut menerima informasi tentang adanya kegiatan mengangkut satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup berupa anak orang utan dari Kota Langsa, Provinsi NAD menuju Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Keesokan harinya tim bersama dengan pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumut melakukan pengembangan dan mengamankan 1 unit mobil Kijang Innova putih sedang melintas di Jalan Sisingamangaraja, Km 6 Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan.
Saat diperiksa, mobil yang dikemudikan terdakwa mengangkut satwa dilindungi 2 ekor anak orangutan dalam keadaan hidup. “Terdakwa Reza Heryadi alias Ica kemudian diinterogasi tim Ditreskrimsus Polda dan BKSDA Sumut dan mengaku akan mendapatkan upah antar dari (terdakwa) Ramadhan alias Dani alias Bolang.
Tim selanjutnya melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Ramadhan alias Dani alias Bolang dari kediamannya, Kamis (28/9/2023) dan dibawa ke Mapolda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan.
Berdasarkan keterangan Dede Syahputra Tanjung, ahli pada Pengolah data pada Seksi Perencanaan, Perlindungan dan Pengawetan di Kantor BKSDA Sumut, sambung Febrina Sebayang, bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 / MENLHK / SETJEN / KUM.1 / 12/2018 tentang Perubahan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi yakni mawas Sumatera / orang utan Sumatera (Pongo Abelii) sesuai lampiran No 61 yang merupakan satwa yang dilindungi.
Satwa dilindungi tersebut dalam keadaan hidup yang disimpan, dimiliki, diangkut dan diperniagakan terdakwa Reza Haryadi alias Ica adalah satwa yang dilindungi. Sedangkan perbuatan terdakwa yang telah menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi tersebut tanpa memiliki izin dari pejabat yang berwenang.
Akibat perbuatan para terdakwa semakin berkurangnya populasi jenis primata tersebut yang pada akhirnya akan menyebabkan kepunahan. (metro)