seputar – Jakarta | Perkumpulan Jaga Pemilu Indonesia menilai pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyatakan presiden dan menteri boleh berpihak di dalam Pilpres sepanjang tidak menggunakan fasilitas negara adalah pernyataan yang merusak prinsip-prinsip demokrasi elektoral secara mendasar.
Ketua Perkumpulan Jaga Pemilu Natalia Soebagjo menyebut pernyataan itu juga berpotensi melanggar pelaksanaan pemilihan umum di Indonesia.
“Kami sebagai warga negara sipil cemas bahwa pernyataan ini dikeluarkan beliau pada saat kampanye sedang berlangsung. Ini merusak demokrasi,” kata Natalia dalam konferensi pers bersama di Jakarta, Kamis (25/1).
“Apakah ini berarti berbagai pelanggaran yang telah marak terjadi di masyarakat bisa dianggap sebagai hal yang wajar, sesuatu yang dapat dimaklumi?” imbuhnya.
Natalia mengatakan pernyataan tersebut mengisyaratkan agar masyarakat maklum dengan keberpihakan Jokowi terhadap pemenangan Pemilu 2024. Apalagi, putra sulungnya Gibran Rakabuming Raka merupakan calon wakil presiden nomor urut 2, mendampingi Prabowo Subianto.
Dia juga menyoroti momen Jokowi yang menyampaikan pernyataan itu dilakukan dengan latar belakang pesawat udara TNI. Jokowi didampingi Menteri Pertahanan Prabowo Subianto yang juga Capres nomor urut 2.
“Semua dalam latar itu, dibayar oleh pajak rakyat. Pesawat udara, bordir bintang di topi, seragam jaket mereka, bahkan gaji yang mereka terima dalam posisinya sebagai pejabat sampai ke pengoperasian Bandara Halim pun dibayar pajak rakyat. Tidak sepantasnya pernyataan itu diucapkan, apalagi diucapkan di fasilitas negara seperti itu,” kata Natalia.
Inisiator Perkumpulan Jaga Pemilu Titi Anggraini menyebut Jokowi hanya mengacu kepada satu pasal saja yaitu Pasal 281 ayat (1) UU Pemilu. Padahal, kata dia, dalam Pasal 282 terdapat larangan kepada bagi pejabat negara membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.
“Presiden Jokowi dan seluruh menterinya adalah pejabat negara yang memiliki kewajiban untuk menjaga netralitas dalam pemilu. Jika mereka melakukan tindakan yang menguntungkan peserta pemilu tertentu, maka itu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran pemilu,” kata Titi.
“Termasuk juga tindakan menteri, yang melakukan tindakan tertentu, yang menguntungkan peserta pemilu tertentu, itu adalah pelanggaran kampanye pemilu. Apalagi tindakan itu dilakukan tidak dalam masa cuti di luar tanggungan negara,” tambahnya.
Jokowi menyatakan seorang presiden boleh memihak dan berkampanye dalam pilpres selama mengikuti aturan waktu kampanye dan tidak menggunakan fasilitas negara.
Pernyataan Jokowi itu merespons kritik terhadap menteri-menteri yang berkampanye dalam Pilpres 2024. Menurut Jokowi, hal itu tidak melanggar.
“Presiden itu boleh loh kampanye. Presiden itu boleh loh memihak. Boleh, tetapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara,” kata Jokowi di Landasan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1). (CNN)