Jakarta – Pemerintah akan menetapkan kenaikan PPN menjadi 12% pada 2025. Namun muncul petisi meminta agar kenaikan PPN tersebut dibatalkan. Sebanyak 95 ribu orang sudah menandatangani petisi tersebut.
Dilansir detikFinance, Kamis (19/12/2024), petisi tersebut dibuat akun atas nama ‘Bareng Warga’ dengan judul ‘Pemerintah, Segera Batalkan Kenaikan PPN!’ Petisi itu beredar sejak 19 November 2024.
Pada pukul 09.16 WIB kemarin, petisi ini sudah ditandatangani 95.284 orang. Petisi ini mempetisi Presiden Republik Indonesia.
Dikatakan petisi ini dibuat karena adanya kenaikan PPN menjadi 12% per 1 Januari 2025. Dalam petisi itu disebut, kenaikan PPN membuat masyarakat semakin kesulitan karena harga akan naik.
“Rencana menaikkan kembali PPN merupakan kebijakan yang akan memperdalam kesulitan masyarakat. Sebab harga berbagai jenis barang kebutuhan, seperti sabun mandi hingga Bahan Bakar Minyak (BBM) akan naik. Padahal keadaan ekonomi masyarakat belum juga hinggap di posisi yang baik,” ujar Bareng Warga dalam petisi tersebut.
Bareng Warga mencontohkan biaya hidup di Jakarta saat ini tidak sebanding dengan pendapatan masyarakat. Dengan adanya kenaikan PPN ini nantinya daya beli masyarakat akan semakin merosot.
“Naiknya PPN yang juga akan membuat harga barang ikut naik sangat mempengaruhi daya beli. Kita tentu sudah pasti ingat, sejak bulan Mei 2024 daya beli masyarakat terus merosot. Kalau PPN terus dipaksakan naik, niscaya daya beli bukan lagi merosot, melainkan terjun bebas,” katanya.
“Atas dasar itu, rasa-rasanya Pemerintah perlu membatalkan kenaikan PPN yang tercantum dalam UU HPP. Sebelum luka masyarakat kian menganga. Sebelum tunggakan pinjaman online membesar dan menyebar ke mana-mana,” imbuhnya. (detikfinance)