Medan – Petugas pengangkut sampah di Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, mengeluhkan soal uang bahan bakar minyak (BBM) tidak dibayarkan selama 7 bulan terakhir. Besaran uang BBM adalah Rp 20 ribu per hari dikali dengan 22 jumlah becak pengangkut sampah.
“Kendalanya uang minyak dari bulan 9 (September 2024) sampai bulan 3 (Maret 2025) tidak ada dikasih ke saya, per bulannya Rp 600 ribu ” kata salah satu petugas pengangkut sampah, Kamis (10/4/2025).
Dia mengaku telah berulang kali mempertanyakan hal itu ke mandor. Namun mandor mengaku jika uang minyak belum diberikan oleh Kasi Sarana Prasarana (Sarpras) Kecamatan Medan Polonia, Khairul Aminsyah Lubis.
“Sudah saya pertanyaan kepada mandor, dibilang mandor belum ada diserahkan sama Sarpras,” ucapnya.
Untuk membiayai uang minyak setiap harinya, dia mengaku mengambil dari gaji bulanannya. Hal itu membuat istrinya di rumah mengeluhkan soal kondisi itu.
“Harapannya kalau bisa dibayar lunas uang minyak itu ke kami semua untuk menutupi yang sebelum-sebelumnya,” ujarnya.
Petugas pengangkut sampah lainnya juga menyampaikan hal yang serupa. Dia mengaku selalu diminta bon pembelian minyak, namun tidak pernah diganti uangnya.
“Kita selalu diminta bon minyak, kita serahkan, cuman uang yang kita pakai untuk ngisi minyak belum dibalikkan, 1 hari itu Rp 20 ribu,” sebutnya.
Dia sampai berhutang untuk membayar uang minyak becak pengangkut sampah. Dia berharap agar pemerintah membayar uang minyaknya sesegera mungkin.
“Dari uang pribadilah, minjam sana minjam sini dulu, kalau sudah ada gaji baru kita tutupin. Harapannya ya setidaknya kalau bisa setiap bulannya dibayar uang minyak itu, karena kan butuh biaya operasional, Rp 20 ribu itu kan lumayan daripada potong gaji,” ungkapnya.
Jika dihitung, maka ada uang minyak nyaris 100 juta yang tidak dibayarkan kepada para pengangkut sampah di Kecamatan Medan Polonia. Hal itu berdasarkan jumlah becak pengangkut sampah dikali jumlah uang minyak selama 7 bulan terakhir.
Kasi Sarpras Kecamatan Medan Polonia, Khairul Aminsyah Lubis mengatakan jika uang minyak bagi pengangkut sampah telah dibayar hingga Desember 2024. Namun untuk Januari-Maret 2025 dia mengakui belum disalurkan.
“Sudah kita ini (bayarkan), nggak ada kendala (pembayaran uang minyak hingga Desember 2024), kalau Januari sampai Maret (2025) belum,” kata Khairul Aminsyah Lubis.
Khairul menjelaskan jika pihaknya masih ada kendala terkait rincian uang minyak. Sebab mulai Januari 2025, uang minyak tidak diberikan dalam bentuk uang, tapi bakal memakai voucher ke SPBU.
“Karena hari ini masalah rinciannya belum jelas, karena kan sekarang ini kan langsung kita alihkan ke Pertamina Pom bensin, nanti voucher itu mulai Januari 2025 dikasih,” jelasnya.(detik)