Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy
Jumat, Mei 9, 2025
Portal Media Online Berita Hari Ini
Iklan PT Indako Trading Coy
  • Home
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
No Result
View All Result
Portal Media Online Berita Hari Ini
SeputarSumut.com Politik

Pilgub Sumut, Edy-Hasan Siapkan Gugatan ke MK

oleh Redaksi 24
Minggu, 8 Desember 2024, 13:47 WIB
Edy-Hasan siapkan gugat hasil Pilgub Sumut 2024 ke MK.

Edy-Hasan siapkan gugat hasil Pilgub Sumut 2024 ke MK.

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Medan – Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara nomor urut 2, Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala menyiapkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia.

Gugatan ke MK tersebut akan diajukan setelah adanya pengumuman hasil rekapitulasi perolehan suara oleh KPU Sumut pada 15 Desember 2024.

Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy

Ketua Tim Hukum Paslon Edy-Hasan, Yance Aswin, mengatakan bahwa langkah gugatan ke MK tersebut mereka lakukan karena berdasarkan fakta di lapangan, banyak ditemukan kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) pada saat pelaksanaan Pilkada Serentak 27 November 2024.

“Kami banyak mendapat laporan langsung dari para relawan di semua daerah, bahwa faktor cuaca di hari pencoblosan tidak memungkinkan mereka untuk datang ke TPS (tempat pemungutan suara), sehingga masyarakat sulit untuk menyalurkan hak pilihnya saat itu,” katanya kepada wartawan di Posko Tim Hukum Edy-Hasan, Jumat (6/12/2024) sore.

Pemilih Edy-Hasan, ungkap Yance, mayoritas berusia 45 tahun ke atas, sehingga lebih mementingkan kondisi kesehatan ketimbang harus datang ke TPS.

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

“Artinya menunggu setidaknya sampai hujan reda, barulah bergerak untuk ke TPS. Namun hujan saat itu terutama kondisi di Medan, justru berlangsung hingga malam hari,” katanya.

Yance mengakui pihaknya sudah berkoordinasi langsung dengan KPU Sumut di hari itu juga, guna menanyakan soal kondisi tersebut. Sayang, jawaban yang diterima tidak sesuai dengan ekspektasi mereka.

“Padahal kan dalam kondisi darurat bencana saat itu harusnya KPU Sumut memiliki kebijakan sendiri, tapi dalam pertemuan tersebut salah satu komisioner KPU Sumut menyatakan mereka akan menunggu terlebih dahulu instruksi dari KPU pusat. Menurut kami hal ini sangat ngawur dan terkesan mengada-ngada, semestinya KPU Sumut tinggal melaporkan saja mengingat dan menimbang kondisi yang terjadi di wilayahnya. Makanya kami tidak hadiri undangan rakor KPU Sumut saat itu,” papar dia.

Gugatan paslon Edy-Hasan ke MK nantinya akan lebih mengarah pada kecurangan Pilkada secara TSM di Sumut. Yance menyebut, jika yang dipersoalkan hanya sebatas Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau PHPU, tentu gugatan mereka cukup sulit untuk diterima majelis hakim.

“Memang benar bahwa paslon kami tertinggal jauh berdasarkan hitung cepat. Begitupun kita masih menunggu pengumuman resmi dari KPU, esoknya langsung kami layangkan gugatan ke MK,” ucap dia.

Supaya gaung gugatan ke MK nantinya tambah kuat, Yance meminta paslon yang diusung oleh PDIP di semua kabupaten/kota yang merasa dirugikan terhadap hasil Pilkada serentak kali ini, untuk sama-sama bergandengan tangan.

“Setidaknya kami harapkan para paslon atau tim hukum di semua kabupaten/kota suplai data kepada kami. Karena bagaimanapun, mekanisme PHPU di MK nantinya yang pertama sekali disidangkan adalah Pilkada tingkat provinsi. Jika di tahapan proses persidangan tingkat provinsi oleh MK nantinya menerima gugatan kita, maka otomatis gugatan paslon di kabupaten/kota ikut diterima,” terang dia.

Tim Hukum Edy-Hasan, lanjut Yance, mengaku bahwa Pilkada serentak kali ini syarat akan TSM. Bahwa istilah ‘Partai Coklat’ sangat besar pengaruhnya terhadap kemenangan paslon Bobby-Surya, serta paslon lain yang didukung oleh Koalisi Indonesia Maju Plus alias KIM Plus.

“Lihat saja semua paslon yang didukung KIM Plus di Sumut hampir semuanya unggul saat ini. Makanya nanti akan kami buka semua dugaan kecurangan secara TSM ini di hadapan majelis hakim. Kami berencana setelah selesai pengumuman hasil rekapitulasi oleh KPU Sumut pada 15 Desember, besoknya akan mendaftarkan gugatan ke MK. Termasuk indikasi kuat cawe-cawe Pj Gubernur Agus Fatoni serta Pj bupati/wali kota yang terlibat dalam TSM ini, akan kami buka. Tak cukup sampai di situ, rektor USU berikut jajarannya juga akan kami bongkar keterlibatan aktif mereka dalam Pilgub Sumut 2024 ini,” pungkasnya.

BacaJuga

Hasan Nasbi Batal Mundur dari Kepala PCO

Ini Jawaban Kaesang Soal Ketum PSI Lagi

Presiden Prabowo Masih Kaji Surat Pengunduran Diri Kepala PCO

Pakar Ini Ungkap Upaya Penghancuran PDIP

Syah Afandin Terpilih Sebagai Ketua DPW PAN Sumut

Hanura Kukuhkan Pengurus DPP Periode 2024–2029

Prabowo Utus Jokowi ke Vatikan, PDIP: Kenapa Bukan Wapres?

Isu Matahari Kembar, Titah Prabowo: Rapatkan Barisan!

Para cakada berhak mengajukan gugatan hasil Pilkada 2024 ke MK, paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pilkada oleh KPU. Hal ini diatur dalam pasal 157 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Pada aturan yang sama, MK memiliki waktu maksimal 45 hari untuk menggelar sidang sengketa gugatan PHPU 2024 yang diajukan oleh para kontestan Pilkada. Pengajuan permohonan gugatan hasil Pilkada harus dilengkapi dengan alat/dokumen bukti pelanggaran pemilu dan Keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota tentang hasil rekapitulasi penghitungan suara.

Jika alat bukti kurang lengkap, para calon kepala daerah yang mengajukan gugatan dapat memperbaiki dan melengkapi permohonan paling lama tiga hari kerja sejak diterimanya permohonan oleh MK. “Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat,” bunyi Pasal 157 ayat (9). (medanbisnis)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

ARTIKELPOPULER

  • Padi menguning.

    Sumut 1 dari 6 Provinsi Pemasok Beras Hadapi Dampak El Nino

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratusan Driver Grab di Medan Gelar Aksi Demo, Ini Tuntutannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Daftar Bank Bangkrut Mei 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bansos PKH Mei 2025 Sudah Cair!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PGN Tegaskan Komitmen terhadap Energi Bersih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Portal Media Online Berita Hari Ini

SeputarSumut.com berita terkini Sumatra Utara info Medan, ekonomi, ragam, olahraga, politik, daerah, nasional, internasional, hiburan.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pernyataan Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan Layanan
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan

@ 2020 SeputarSumut.com