Deli Serdang – Mahkamah Konstitusi ( MK) menolak gugatan sengketa Pilkada Deli Serdang melalui kuasa hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang, M Ali Yusuf Siregar dan Bayu Sumantri Agung di Jakarta, Rabu (4/2/2025).
Hakim Mahkamah Konstitusi menyebutkan kalau gugatan dari pemohon untuk dilakukan Pemilihan Suara Ulang dengan dasar bencana alam yang terjadi pada saat pemilihan berlangsung mengakibatkan minimnya masyarakat yang datang ke TPS tidak dijadikan alasan oleh Mahkamah Konstitusi.
Begitu juga dengan adanya laporan dan bukti terkait dugaan kecurangan dan pelanggaran pemilu dilakukan oleh ASN Pemkab Deli Serdang serta oknum aparat kepolisian yang melibatkan diri dalam proses pemenangan salah satu calon Bupati dan Wakil Bupati.
Atas putusan dari hakim Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan untuk dilanjutkan ke tahapan seterusnya diterima dengan lapang dada oleh penggugat M Ali Yusuf Siregar dan Bayu Sumantri Agung.
Dalam unggahannya di media Sosial, M Ali Yusuf Siregar mengucapkan terimakasih pada semua relawan dan para simpatisan yang mendukungnya sejauh ini, tentunya semua ada akhirnya dan harus menerima putusan dari Mahkamah Konstitusi.
“Kami mengucapkan selamat pada Asri Ludin Tambunan dan Lomlom Suwondo terpilih menjadi Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang periode 2024-2029,” ungkap M Ali Yusuf Siregar.
Hal senada disampaikan Bayu Sumantri Agung yang mengucapkan terima kasih pada semua tim relawan, pegancara, simpatisan dan para pendukung Yusuf – Bayu, agar bisa menerima hasil putusan MK dan tetap semangat ke depan semakin solid dan kompak.
“Terima kasih kawan kawan semua kita sudah diputuskan MK dan ditolak saya bersama Pak Yusuf Siregar mohon maaf yang sebesar-besarnya dan mengucapkan terima kasih kepada semua tim dan relawan di Deli Serdang itulah perjuangan kita tetap kompak dan solid menjaga Deli Derdang ke depan agar lebih baik lagi,” pungkas Bayu. (metro)