seputar-Medan | Polda Sumut mendapat kritik dari LBH Medan soal belum menetapkan tersangka di kasus dugaan kecurangan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 Kabupaten Langkat. Polda Sumut mengaku ada mekanisme penyidikan yang harus dilakukan sebelum penetapan tersangka itu.
“Tentu ada mekanisme dan SOP-nya,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (12/3/2024).
Hadi mengatakan pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi atas kasus tersebut. Mantan Kapolres Biak Papua itu mengaku penyidik masih melakukan serangkaian penyidikan untuk mengungkap dugaan kecurangan itu.
“Beberapa saksi sudah dimintai klarifikasi dan keterangan oleh penyidik. Semua masih terus berproses, polisi masih bekerja,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, LBH Medan mengkritik soal lambannya penanganan kasus PPPK Langkat. LBH meminta Polda untuk tidak bermain-main dalam kasus ini.
“LBH Medan sebagai lembaga yang konsern terhadap penegakan hukum dan HAM serta merupakan penasihat hukum ratusan guru honorer Langkat menilai ada keanehan dalam penyidikan tersebut. Maka dari itu, LBH Medan meminta secara tegas Polda Sumut, khususnya Dirkrimsus jangan bermain-main, apalagi sampai memetieskan,” kata Direktur LBH Medan Irvan Saputra.
Irvan menyebut pada 16 Februari 2024, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi telah menyampaikan ke publik bahwa kasus itu telah naik ke tahap penyidikan. Namun, Irvan menyayangkan, hingga kini belum ada penetapan tersangka di kasus tersebut.
Irvan mengatakan honorer Langkat yang mengetahui adanya dugaan kecurangan itu telah diperiksa. Selain itu, sejumlah bukti, seperti kuitansi dan rekaman penyerahan uang untuk meloloskan peserta PPPK itu juga telah dipegang penyidik.
“Namun, pasca ditingkatkan ke penyidikan yang lebih kurang satu bulan, hingga sampai saat ini pihak Polda Sumut belum juga menetapkan tersangka dalam tindak pidana tersebut. Hal ini menjadi tanda tanya besar bagi publik khususnya para guru honorer. Mengapa belum juga ditetapkan tersangkanya? padahal sudah puluhan saksi diperiksa, bukti surat dan petunjuk telah diperoleh penyidik,” kata Irvan.
Dia lalu membandingkan penanganan kasus PPPK Langkat dengan kasus PPPK Madina dan Batu Bara. Untuk kasus PPPK Madina, ada enam orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka, sedangkan untuk kasus PPPK Batu Bara sudah empat orang.
“Oleh karena itu, LBH Medan menilai tidak sulit bagi Polda Sumut untuk menetapkan tersangka dalam dalam kasus PPPK Langkat. Namun melihat fakta-fakta pada penyidikan yang hingga saat ini belum juga ditetapkan tersangkanya, LBH Medan mencium adanya aroma yang tidak sedap dalam penegakan hukum kasus PPPK Langkat,” pungkasnya. (detiksumut)