Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy
Kamis, Mei 22, 2025
Portal Media Online Berita Hari Ini
Iklan PT Indako Trading Coy
  • Home
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
No Result
View All Result
Portal Media Online Berita Hari Ini
SeputarSumut.com Medan

Polda Sumut Sita 987,22 Kg Sisik Trenggiling

oleh Redaksi 15
Jumat, 9 Agustus 2024, 07:21 WIB
Berberapa barang bukti sisik trenggiling dari Tanjungbalai.

Berberapa barang bukti sisik trenggiling dari Tanjungbalai.

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

seputar – Medan | Tim Sub Direktorat IV Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reskrimsus Kepolisian Daerah(Polda) Sumatera Utara(Sumut) menyita sebanyak 987,22 kilogram sisik trenggiling.

“Barang bukti yang disita sebanyak 18 karung berisi sisik trenggiling dengan berat 987,22 kilogram dari Kota Tanjungbalai,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi di Medan, Kamis (8/8/2024).

Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy

Hadi melanjutkan penyitaan barang bukti ini berawal dari laporan masyarakat adanya jual beli satwa dilindungi yakni sisik trenggiling di Kota Tanjugbalai, Sumut.

Lebih lanjut, dia mengatakan setelah mendapatkan laporan tersebut, personel yang dipimpin Kasubdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Sumut Kompol Fathir Mustafa melakukan penyelidikan di lokasi tersebut.

Kemudian, Hadi mengatakan petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka AH alias DD sebagai penjual serta pembelinya inisial R alias AN bersama barang bukti pada Minggu (8/8).

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

“AH mengakui mendapatkan sisik trenggiling dengan cara memasang jebakan di hutan, lalu menguliti dan mengambil sisik trenggiling yang dikumpulkan,” kata dia.

Selanjutnya, AH menyimpan sisik trenggiling di rumah yang berlokasi di Jalan Cermai, Pasar, Tanjungbalai sebelum dijual.

“Modus pelaku untuk menjual satwa dilindungi tersebut melalui media sosial,” kata Hadi.

Mantan Kapolres Biak, Papua ini mengatakan atas perbuatan para pelaku dikenakan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun penjara. (antara)

BacaJuga

BINUS @Medan Siapkan Karier Generasi Muda di Era Digital Bersama Podomoro City Deli

DJP Sumut I Sita Aset Rp32 Miliar dalam Kasus Tindak Pidana Perpajakan

Gelar Melayu Serumpun Resmi Dibuka

Pemko Medan Bongkar Dua Bangunan Tanpa Izin

Pemerintah Provinsi Segera Susun Peraturan Terkait Ojek Online di Sumatera Utara

Camat, Lurah dan Kepling Diminta Data Warga yang Pernikahannya Belum Tercatat

Demonstrasi Pengemudi Ojol di Kantor Gubernur Sumut, Tuntut Perlindungan bagi Pengemudi

Godfried Lubis: DPRD Medan Harus Bentuk Tim Investigasi PUD Pasar

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

ARTIKELPOPULER

  • BMKG memprakirakan sejumlah wilayah di Sumatera Utara berpotensi diguyur hujan dengan intensitas ringan hingga sedang pada Sabtu (17/5).(istimewa)

    Besok, BMKG Prakirakan Sejumlah wilayah di Sumut Berpotensi Hujan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harga Emas Antam Hari ini Turun Rp23.000 per Gram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Northern Green School di Medan Mengalami Kebakaran, 12 Ruangan Terbakar Habis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Medan Minta Dinas PKPCKTR Ubah Manajemen Penerbitan PBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Covid-19 Melonjak di Hongkong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Portal Media Online Berita Hari Ini

SeputarSumut.com berita terkini Sumatra Utara info Medan, ekonomi, ragam, olahraga, politik, daerah, nasional, internasional, hiburan.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pernyataan Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan Layanan
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan

@ 2020 SeputarSumut.com