seputar-Medan | Tim Subdit III Direktorat (Dit) Narkoba Polda Sumut menangkap seorang gembong narkoba dengan barang bukti sabu dan pil ekstasi dalam jumlah cukup besar di Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Senin (29/1/2024).
Dari data yang diterima, Rabu (31/1), menyebutkan gembong narkoba yang ditangkap itu berinisial FR (35) warga Dusun II, Desa Ujung Serdang, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Penangkapan terhadap FR berdasarkan penyelidikan polisi atas laporan masyarakat. FR ditangkap saat melintas di Jalan Flamboyan Raya dengan mengendarai sepeda motor.
Ketika polisi melakukan penggeledahan didapati barang bukti narkoba berupa sabu seberat 1 kg dari tangan pelaku.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan membawa FR ke rumahnya di Jalan Melati Raya.
Dari penggeledahan di rumah FR polisi kembali mendapati barang bukti narkoba berupa sabu sebanyak 27 bungkus dengan berat 27 kg dan pil ekstasi sebanyak 14.431 butir yang disimpan di tas ransel di dalam kamar.
Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba tersebut.
“Pelaku sudah diamankan Direktorat Narkoba Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara polisi sudah mengidentifikasi dan mendalami jaringan pelaku lainnya,” pungkasnya. (red)