seputar-Medan | Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menangkap seorang narapidana (napi) di Lapas Tanjung Gusta Medan yang diduga merupakan pengendali jaringan narkoba.
Tersangka Teguh Andriansyah (31) duketahui sebagai pengendali jaringan narkoba. Polisi masih terus mengembangkan keberhasilan itu.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, menjelaskan penangkapan terhadap napi bernama Teguh Andriansyah (31) itu merupakan hasil pengembangan dari ditangkapnya dua kurir narkoba bernama Salim (59) dan Reza Hanafi alias Reza (33) di Jalan Lintas Sumatera, Desa Hessa Air Genting, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan, pada Minggu 29 Oktober 2023.
“Dari penangkapan kedua tersangka, tim menyita barang bukti dua bungkus teh kemasan merek Guanyinwang berisi sabu seberat 2 kg,” jelas Hadi, dikutip Rabu (1/11/2023).
Hadi menyebutkan Salim dan Reza merupakan bapak dan anak. “Dari pengakuan keduanya, sabu 2 kg yang mereka bawa dikendalikan oleh Teguh Andriansyah, napi penghuni Lapas Tanjung Gusta,” jelasnya.
Masih kata Hadi, ketiga pelaku jaringan narkoba itu telah ditahan di Mako Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut bersama barang bukti sabu seberat 2 kg.
Polisi masih mendalami penyelidikan untuk mengetahui dari mana asal sabu tersebut dan akan diedarkan ke mana. “Ketiganya masih menjalani pemeriksaan,” katanya. (red)