seputar-Medan | Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) dan jajaran mengungkap sejumlah kasus narkoba. Berbagai barang bukti narkotika, uang senilai Rp1 miliar lebih, dan kendaraan jenis mobil disita.
Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi menyatakan, pihaknya berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba di seluruh wilayah Sumut.
“Komitmen itu diwujudkan dengan kegiatan Polresta Deli Serdang berhasil mengungkap peredaran narkotika yang dikendalikan oleh narapidana (napi),” ujar Agung didampingi Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi dan sejumlah pejabat utama Polda Sumut lainnya.
Diterangkannya, pada Jumat 8 September 2023 di Desa Ujung Serdang, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, ptugas mengamankan tersangka RJ dengan barang bukti 2 butir pil ekstasi.
Ketika itu RJ mengaku menyimpan narkotika di rumah indekosan, Jalan Eka Warni, Medan Johor.
“Dari penggeledahan ditemukan barang bukti sabu 2 kg, 4.250 butir pil happy five, 4 bungkus sabu 50,10 gram, 220 butir pil ekstasi, 4 unit HP, dan timbangan elektrik,” terangnya.
Diungkapkannya, jaringan peredaran narkotika ini dikendalikan napi berinisial SK dengan vonis seumur hidup. SK mengendalikan peredaran sabu yang diperoleh dari Tanjungbalai, diedarkan melalui sindikat pengedar antara lain RJ, I, A, dan V.
Peran RJ mengusai dua gudang di kawasan Medan Johor dan Simpang Limun, Medan, dijadikan tempat penyimpanan narkoba yang diedarkan oleh A dan RJ. Sedang keuangan dikendalikan V dan I.
“RJ mengedarkan narkoba ke Kota Medan, Binjai, Belawan, Labuhanbatu, dan Jakarta. Hasil peredaran narkoba jaringan SK aset yang telah disita adalah uang senilai Rp1.015.000.000, mobil CRV tahun 2019, mobil Mitshubishi Lancer dan rumah.
Selain itu, Polres Asahan juga menangkap penumpang kapal kayu yang datang dari Malaysia atas nama MU membawa 2 kg sabu untuk diedarkan di Madura.
Kemudian, Polda Sumut bergerak bersama Polres Langkat, Rabu (13/9/2023) jaringan Aceh ditangkap atas nama R penumpang travel dengan barang bukti sabu 4 kg yang akan dibawa ke Medan.
“Polres jajaran Polda Sumut dalam 1 x 24 jam telah mengamankan 45 orang yang terdiri dari 7 orang pemakai dan 38 orang jaringan peredaran narkoba dengan barang bukti sabu 4,1 kg, ganja 56,08 kg, pil ekstasi 103 butir, bong 15, timbangan digital 3 unit, dan uang tunai Rp7,7 juta,” pungkasnya. (red)