seputar-Asahan | Sat Narkoba Polres Asahan bekerja sama dengan Sat Narkoba Polres Tanjungbalai mengungkap jaringan penegedar narkotika antarprovinsi dengan menyita barang bukti 50 kilogram (kg) sabu dalam suatu penggerebekan di sebuah lokasi di Jalan Gaharu, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Sabtu (4/11/2023).
Dalam pengungkapan ini petugas berhasil menangkap dua orang pelaku berinisial AR dan AGE yang masing-masing berperan sebagai kurir.
“Pada saat dilakukan penyergapan pada Sabtu 4 November 2023, tersangka AR ini sempat berhasil melarikan diri. Kemudian dilakukan penyelidikan oleh Sat Narkoba Polres Asahan dan pada hari Minggu 05 November 2023 berhasil mengamankan tersangka AR di Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat,” kata Kapolres Asahan AKBP Rocky H Marpaung didampingi Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK saat menyampaikan press release di Mapolres Asahan, Rabu (15/11/2023).
Dalam kegiatan yang turut dihadiri Bupati Asahan H Surya BSc, Ketua Pengadilan Negeri Kisaran Halida Rahardhini, Kepala Kejaksaan Negeri Asahan Dedyng Wibiyanto Atabay, dan Kepala BNN Asahan Adrea Zulhelfi itu, Kapolres Asahan mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil keterangan dari AR kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan AGE pada Kamis 09 November 2023 di Kabupaten Lampung, Provinsi Lampung dalam upayanya melarikan diri
Setelah berhasil ditangkap AR dan AGE menerangkan bahwa mereka disuruh oleh TH mengambil narkotika jenis sabu di Kota Tanjungbalai sebanyak 50 kg kepada SH untuk kemudian dibawa ke Jakarta dengan menggunakan satu unit mobil Toyota Avanza nomor plat BA 1135 QR dan dijanjikan upah sebesar Rp10 juta per kg.
“Terhadap kedua tersangka diancam Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dari UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun,“ pungkas Rocky. (red)