seputar-Medan | Unit Reskrim Polsek Delitua menangkap dua pelaku pembobolan rumah ruko (ruko) di Jalan Pamah, Kompleks Pajak Old Town, Delitua, Deli Serdang.
Pelaku, Jimmy Tarigan (40) dan Binsar Sitanggang (44) ditangkap petugas secara terpisah sebelum keduanya sempat menikmati hasil kejahatannya.
“Tersangka Binsar Sitanggang ditangkap bersama barang curiannya yang diangkat menggunakan becak motor,” kata Kanit Reskrim Polsek Delitua AKP Maruli Tua Siregar, dikutip Senin (5/8/2024).
Pencurian ini terjadi pada Senin 29 Juli 2024 lalu sekira pukul 10.30 WIB. Ketika itu, Kevin Wijaya, mendapat kabar dari sekuriti rukonya dibobol maling.
Korban kemudian datang ke lokasi dan melihat barang seperti pintu besi, besi jendela, mesin AC, etalase kaca, dan bola lampu hilang.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan korban ke Polsek Delitua. Polisi langsung melakukan penyisiran hingga menemukan Jimmy Tarigan sedang membawa satu pintu besi dengan mengendarai becaknya sekira pukul 16.00 WIB.
Dia mengaku dibayar Rp50 ribu oleh Binsar Sitanggang untuk membawa pintu besi tersebut.
Selanjutnya, polisi menyelidiki keberadaan Binsar Sitanggang dan berhasil menangkapnya di kediamannya Jalan Besar Delitua.
Binsar mengakui perbuatannya telah membongkar rumah toko milik korban bersama Jimmy Tarigan.
“Polisi berhasil menangkap Binsar dan dia ngaku tidak sendiri, melainkan sama kawannya si Jimmy Tarigan,” paparnya.
“Keduanya sudah ditahan ke Polsek Deli Tua untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas. (red)