seputar-Medan | Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumut menangkap dua pengedar narkotika di Medan dengan barang bukti 4 kg sabu. Seorang pelaku yang ditangkap berinisial SG (25) masih berstatus mahasiswa.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan SG yang merupakan warga Jalan Pembangunan, Kecamatan Polonia, merupakan target operasi kepolisian.
Penangkapan terhadap kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat kepada polisi yang segera ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan hingga kemudian dilakukan penangkapan.
“SG ditangkap bersama rekannya berinisial FR warga Polonia, di parkiran salah satu hotel di Jalan Mongonsidi. Saat diperiksa didapati barang bukti sabu seberat 1 kg,” katanya, dikutip Minggu (18/8/2024).
Kata Hadi, selanjutnya polisi melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah salah satu pelaku di Jalan Starban, Kecamatan Medan Polonia.
Dari penggeledahan kembali didapati barang bukti sabu seberat 3,8 kg yang disimpan dalam sebuah koper.
Ketika diperiksa, kedua pelaku mengakui barang bukti sabu miliknya yang hendak diedarkan di Kota Medan.
“Kedua tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mako Dit Narkoba Polda Sumut untuk dilakukan penahanan,” ujarnya. (red)