seputar-Medan | Polisi menangkap empat pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang beraksi di bawah Flyover Amplas, Jalan SM Raja, Medan, Selasa (7/11/2023) dini hari.
Keempat pelaku yang kini ditahan di Polsek Patumbak, yakni JRT (20), JN (21), JVI (18), dan KMJ (22). Keempatnya merupakan warga Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak, Deli Serdang.
Dari para pelaku, polisi menyita barang bukti sepeda motor BK 4568 AIR milik pelaku, sepeda motor BK 6633 ADR milik korban, dan 2 lembar STNK salah satunya milik korban.
Kapolsek Pancur Batu Kompol Faidhir Chaniago mengatakan penangkapan terhadap keempat bandit jalanan ini berdasarkan surat laporan pengaduan korban bernama Jon Moresta Sitepu (34) warga Jalan Djamin Ginting, Kecamatan Pancur Batu ke Polsek Patumbak nomor LP/B/755/XI/2023/SPKT Polsek Patumbak/Polrestabes Medan.
Dalam aksinya, para tersangka menuding korban sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor. Setelah korban terpedaya, para tersangka membawa korban ke markas mereka di Jalan Dame, Gang Becek, Desa Marindal II.
“Di sana para tersangka meminta korban menyerahkan uang Rp10 juta jika sepeda ingin sepeda motornya dikembalikan,” kata Kompol Faidir, Rabu (8/11/2023).
Kasus bermula saat korban mengendarai sepeda motornya BK 6633 ADR melintas dari arah Tanjung Morawa menuju Kota Medan.
Setiba di lokasi kejadian, tiba-tiba dua pelaku berlari menyeberang jalan sehingga korban pun menghentikan laju sepeda motornya.
Sesaat kemudian dua pelaku lainnya berlari menghampiri korban dan langsung menuduh korban sebagai pelaku pencurian sepeda motor milik pelaku berinisial JRT.
Lalu para pelaku ingin membawa korban ke kantor polisi. Namun ternyata korban dibawa ke sebuah gudang kosong di Jalan Dame.
Di tempat itu mereka korban menunjukkan bukti dokumen sepeda motor. Lalu istri korban pun datang membawa STNK. Namun para pelaku tetap menahan sepeda motor korban dan meminta uang Rp10 juta jikan ingin sepeda motor korban dikembalikan.
“Karena merasa dirugikan, korban akhirnya membuat laporan ke kita,” tutur Faidir.
Dari laporan itu, Polsek Patumbak melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi mengetahui keberadaan JN dan tiga pelaku lainnya.
“Para tersangka ditangkap di tempat persembunyiannya,” terang Faidir.
Selanjutnya polisi mencari barang bukti. Dari pengakuan mereka, barang bukti disimpan di rumah JRT. Setelah barang bukti ditemukan, seluruh tersangka dibawa ke Polsek.
“Saat ini para terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan,” pungkas Faidir. (red)