seputar-Medan | Polisi membongkar kasus jual-beli bayi yang baru dilairkan di rumah sakit di Kabupaten Deli Serdang. Bayi tersebut diperjualbelikan dengan harga Rp20 juta.
Dalam kasus ini polisi menangkap empat orang wanita berinisial MT (55), Y (56), NJ (40), dan SS (27). Keempatnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini masih menjalani pemeriksaan di Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan.
“Jadi bayi ini merupakan bayi kandung dari anak salah satu pelaku yang kita tangkap, yang dijual seharga Rp20 juta. Ada empat pelaku yang ditangkap, yang perannya sebagai penjual, pembeli, dan perantara,” kata Wakasatreskrim Polrestabes Medan AKP Madya Yustadi kepada wartawan, Selasa (13/8/2024) malam.
Madya didampingi Kasi Humas Polrestabes Medan Iptu Nizar Nasution lebih jauh menjelaskan, terungkapnya kasus jual-beli bayi ini berawal dari informasi yang diberikan masyarakat. Informasi itu menyebutkan adanya rencana transaksi jual-beli bayi yang baru dilahirkan di sebuah rumah sakit di Kecamatan Percut Sei Tuan pada 6 Agustus 2024.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati adanya seorang wanita berinisial MT warga Medan Perjuangan, tengah menggendong bayi menumpang becak bermotor ke arah Jalan Kuningan, Kecamatan Medan Area.
“Saat di Jalan Kuningan inilah, MT bertemu dengan dua wanita warga Deli Tua yakni Y dan NJ untuk menyerahkan bayi yang sebelumnya didapat dari SS yang merupakan ibu kandung dari bayi yang diperjualbelikan,” bebernya.
Madya menambahkan pihaknya masih mengembangkan penyelidikan untuk mengetahui apakah ada pelaku lain atau tidak dalam kasus ini.
Keempat pelaku kini terancam dikenakan pasal terkait Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang – Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang ancaman pidananya 15 tahun penjara.
“Untuk motif si ibu menjual bayinya ini karena ekonomi. Dan si pembeli ini mengaku bayinya untuk dibesarkan sendiri karena yang bersangkutan tidak memiliki anak. Tapi kita masih melakukan penyelidikan. Kalau nantinya ada pelaku lain akan kami sampaikan,” pungkasnya. (red)