seputar-Medan | Polisi menangkap seorang pengedar narkoba di Pasar VI, Desa Helvetia, Kabupaten Deli Serdang berinisial N (36), Kamis (15/8/2024) malam.
Penangkapan tersangka dilakukan setelah petugas menindaklanjuti laporan laporan dari warga terkait aktivitas yang mencurigakan di area tersebut.
“Kami menerima informasi dari masyarakat tentang adanya pelaku tindak pidana narkoba yang sering bertransaksi di sekitar Pasar VI, Desa Helvetia,” kata Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban melalui Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, Selasa (20/8/2024).
“Berdasarkan laporan tersebut kami segera melakukan penyelidikan dan melakukan penggerebekan. Kami berhasil menangkap tersangka,” sambung Ismail.
Dari tangan tersangka polisi juga menemukan barang bukti berupa satu plastik klip berukuran sedang berisi tiga plastik klip kecil berisi sabu, dua unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp115.000.
“Tersangka N mengakui perbuatannya telah mengedarkan narkoba jenis sabu,” ungkap Ismail.
Ismail menambahkan bahwa pelaku masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Polres Pelabuhan Belawan. Polisi juga masih terus melakukan pengembangan untuk mengusut pelaku lain yang menjadi jaringan tersangka.
“Polres Pelabuhan Belawan berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Kita mengimbau kepada masyarakat untuk terus bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam memberikan informasi terkait kejahatan narkoba,” pungkasnya. (red)