seputar-Medan | Meski telah tiga kali keluar-masuk penjara, seolah tak membuat pemuda berinisial AA (27) kapok untuk kembali berulah mencuri sepeda motor.
Polisi pun kembali menangkap AA setelah terlebih dahulu kedua kakinya dihadiahi timah panas.
AA ditangkap lantaran mencuri sepeda motor di Jalan Air Bersih, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan pada Sabtu (8/6/2024) lalu.
Kapolsek Medan Kota Kompol Selvintriansih mengatakan, tersangka beraksi pada malam hari mencuri sepeda motor yang terparkir di halaman rumah korban.
“Hasil penyelidikan yang kita dapatkan dari rekaman CCTV, pelaku masuk dan langsung membawa kabur sepeda motor korban yang saat itu kuncinya dalam kondisi lengket,” kata Selvi, Rabu (19/6/2024) malam.
Berdasarkan keterangan saksi dan petunjuk CCTV, tersangka beraksi seorang diri.
Polisi akhirnya mengendus keberadaan tersangka di Jalam Jermal XV, Medan Denai dan dilakukan penangkapan.
“Saat ditangkap pelaku mencoba melawan dan melarikan diri hingga akhirnya diberikan tindakan tegas dan terukur terkena di bagian kedua kaki pelaku,” katanya.
Tersangka mengakui perbuatannya dan telah menjual sepeda motor curian tersebut Rp2 juta ke seorang penadah yang masih diselidiki petugas. Uang tersebut digunakan tersangka untuk membeli handphone dan narkoba.
“Tersangka merupakan residivis kasus pencurian dan 3 kali masuk penjara,” ungkap Selvi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 KUHPidana tentang pencurian, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (red)