seputar – Deli Serdang | Seorang pencuri sepeda motor (curanmor), Fajar Zulfikar alias Nanda (31) di depan Masjid Tanjung Morawa ditembak Personel Polresta Deli Serdang lantaran hendak mencoba kabur.
Sedangkan seorang pelaku lainnya, Fahmi Fahrozi alias Borok (30) hanya diam diborgol. Padahal sebelumnya, kedua pelaku pernah di penjara karena kasus pencurian. Keduanya kembali berulah dengan melakukan pencurian sepeda motor.
Akibatnya, Fajar warga Desa Tanjung Baru Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang ditembak kaki kirinya karena memecahkan kaca mobil dan berusaha kabur dari mobil yang akan membawanya ke kantor polisi.
Penangkapan terhadap Fajar dan Fahmi Fahrozi alias Borok warga Dusun I Sei Belumai Kecamatan Tanjung Morawa dilakukan berdasarkan laporan korban, Sri Sunarti (57) warga Jalan Melur Dusun II Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang.
Sepeda motor Honda Supra X 125 miliknya dicuri dari depan Masjid Al Muhajirin Jalan Karya Darma Komplek Pemda Desa Tanjung Morawa B Kecamatan Tanjung Morawa, Sabtu (27/7/2024).
Selanjutnya, Tim Bringas Unit Pidum Sat Reskrim Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan. Tak sampai sebulan, penyelidikan mengarah kepada Fajar Zulfikar alias Nanda. Tim berhasil membekuk Fajar Zulfikar di Simpang Permina Jalan Sei Belumai Kecamatan Tanjung Morawa, Kamis (15/8/2024) sekitar pukul 10.00 WIB.
Nanda pun diborgol dengan tangan ke belakang dan dimasukkan ke dalam mobil petugas. Pelaku didudukkan di bangku belakang. Namun saat berada di depan Pusat Perbelanjaan modern di Kecamatan Tanjung Morawa, Nanda memecahkan kaca belakang mobil dan melarikan diri.
Sejumlah petugas melakukan pengejaran dan berhasil menangkap Nanda kembali. Namun Nanda melakukan perlawanan, sehingga petugas terpaksa menembak betis kaki kiri pelaku.
Napi kasus pencurian itu pun meringis kesakitan. Saat diinterogasi petugas, Nanda mengakui perbuatannya mencuri sepeda motor korban bersama Fahmi Fahrozi alias Borok.
Kedua pelaku boncengan mengendarai Honda Beat merah. Sepeda motor korban dicuri dengan menggunakan kunci T milik Nanda.
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Risqi Akbar didampingi Kanit Pidum Iptu Rikki Sitanggang membenarkan penangkapan kedua tersangka curanmor.
“Nanda pernah dipenjara karena kasus pencurian sepeda motor dan narkotika. Bebas tahun 2023 lalu. Sedangkan Borok pernah di penjara kasus pencurian sepeda motor dan bebas Tahun 2019,” jelas Kasat Reskrim, Rabu (21/8/2024).
Sepeda motor milik Sri Sunarti, lanjut Kasat Reskrim, sudah dijual kedua pelaku kepada seseorang di Jermal Medan seharga Rp2,5 juta. (mistar)