seputar-Dairi | Satres Narkoba Polres Dairi menangkap 2 pemuda atas kepemilikan narkotika jenis sabu di Jalan Runding, Kelurahan Sidiangkat, Kabupaten Dairi, Minggu (25/8/2024). Kedua pemuda tersebut berinisial IFA (28) dan BPM(36).
“Kami awalnya mendapat laporan dari masyarakat tentang peredaran narkotika di sebuah rumah kontrakan. Kami pun langsung mengerahkan personel untuk melakukan penyelidikan,” ujar Kapolres Dairi AKBP Agus Bahari PA melalui Kasatres Narkoba AKP Amrizal Hasibuan.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas kemjudian melakukan penangkapan terhadap IFA (28) di lokasi dan mengamankan barang bukti sabu seberat 0,65 gram yang disimpan di dalam sebuah plastik klip.
“Setelah kami lakukan interogasi, diketahui barang haram itu didapat dari seseorang berinisial BPM melalui chat transaksi kedua. Kami pun langsung melakukan pengembangan, ” jelasnya.
Setiba di kediaman BPM, petugas langsung meringkus yang bersangkutan. Petugas kemudian memboyong kedua tersangka beserta barang bukti ke Mako Sat Narkoba untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (red)