seputar-Karo | Satres Narkoba Polres Tanah Karo menangkap seorang pria pengedar narkoba jenis ganja yang telah lama meresahkan warga Desa Sempajaya, Kecamatan Berastagi. Dalam penangkapan ini petugas mengamankan barang bukti puluhan paket kecil ganja siap edar.
Pelaku berinisial BS alias Tonang (51), warga Listrik Atas, Kelurahan Gundaling I, Kecamatan Berastagi ditangkap di sebuah kedai tuak di Jalan Djamin Ginting, Desa Sempajaya, Kecamatan Berastagi, Jumat (22/03/2024) sekira pukul 22.00 WIB.
Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasat Narkoba AKP Hendri DB Tobing, mengatakan Tonang merupakan pelaku yang telah menjadi target operasi penangkapan polisi.
Penangkapan dilakukan setelah petugas 2 hari melakukan penyelidikan menindaklanjuti informasi masyarakat di Desa Sempajaya yang resah dengan aktivitas pelaku mengedarkan ganja.
“Setelah kita terima informasi, 2 hari kita lakukan penyelidikan terhadap Tonang ini, hingga akhirnya berhasil kita amankan beserta barang bukti di salah satu kedai tuak di Desa Sempajaya, Jumat (22/03) kemarin,” kata AKP Hendri, Senin (1/4/2024).
Saat penangkapan di kedai tuak, petugas menemukan dari dalam kantong celana torang barang bukti 19 paket plastik klip bening berisi ganja meliputi daun, ranting, dan biji kering, keseluruhannya seberat netto 15,25 gram, tersimpan dalam 1 plasik asoi warna hitam.
Kemudian kemudian melakukan pengembangan dan menemukan barang bukti lain di tempat tinggalnya. Antara lain 22 paket plastik klip bening berisi ganja meliputi daun, ranting, dan biji kering, seberat netto 17,59 gram, tersimpan dalam 1 plastik warna putih, 1 plastik asoi warna hitam, dan 1 bal plastik bening dalam keadaan kosong.
Tonang mengaku keseluruhan barang bukti tersebut miliknya dan pakat-paket kecil ganja tersebut rencananya akan ia edarkan.
“Jadi Tonang mengaku sebagai penjual paketan narkoba jenis ganja. Kita juga mengamankan uang tunai sebesar Rp268.000 hasil penjualan ganja,” jelasnya.
Tonang dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1), Pasal 111 Ayat (1) dari UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. “Saat ini Torang sudah ditahan di RTP Mapolres Tanah Karo,” pungkasnya. (red)