seputar – Labura | Polisi mengamankan seorang wanita di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) berinisial PNH (18) karena menjual bayinya seharga Rp 4 juta. Motif pelaku menjual bayinya karena butuh biaya untuk pulang kampung menemui orang tuanya.
“Satreskrim Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap pelaku penjualan seorang bayi laki-laki berusia empat bulan oleh ibu kandungnya berinisial PNH,” kata Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Parlando Napitupulu, Kamis (29/2/2024).
“Bayi tersebut dijual menurut pengakuan pelaku untuk mendapatkan uang biaya pulang kampung menemui orangtuanya,” sambungnya.
Parlando mengatakan transaksi jual beli bayi itu terjadi di Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labura pada Minggu (21/1). Lalu, keesokan harinya pihak kepolisian menangkap pelaku KA (30), wanita yang membeli bayi tersebut.
Selain menangkap pelaku KA, petugas juga mengamankan bayi yang dijual pelaku PNH itu. Setelah itu, petugas kepolisian bergerak mencari pelaku dan menangkapnya di kediaman orang tuanya di Kabupaten Tapanuli Tengah, Rabu (24/2) dini hari.
“PNH ditangkap di kediaman orangtuanya di Tapteng serta menyita Hp dan uang tunai tukaran Rp 50 ribu sebanyak 22 lembar diduga hasil penjualan bayinya,” ujar Parlando.
Perwira pertama Polri itu mengatakan pelaku ini mempunyai suami, tetapi telah lama berpisah. Pelaku juga diketahui menikah tanpa persetujuan orang tuanya.
“Ada ayahnya, tapi orang itu sudah pisah. Orangtuanya tidak setuju dia menikah, jadi mau pulang, takut dia bawa bayinya, gak ada uangnya, dijualnya,” jelasnya.
Usai ditangkap, kedua pelaku dibawa ke Polres Labuhanbatu untuk diproses. “Kedua pelaku PNH dan KA telah ditahan di RTP Polres Labuhanbatu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya. (detik)