seputar-Sergai | Kepolisian Resor (Polres) Serdang Bedagai (Sergai) memusnahkan sabu-sabu seberat 6,8 kilogram yang merupakan barang bukti hasil pengungkapan kasus narkoba di wilayah hukumnya.
Pemusnahan dengan memakai mobil incenerator miliki Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumut tersebut dilaksanakan di halaman Mapolres Sergai di Sei Rampah, Senin (23/9/2024).
Kapolres Sergai AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan bagian dari barang bukti 7.075 gram sabu-sabu.
Sisanya sebanyak 244 gram lagi disisihkan guna keperluan uji laboratorium di Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara dan untuk pembuktian di pengadilan.
Ia menjelaskan sebelumnya pihaknya menangkap dua pria warga Kabupaten Labuhanbatu yang berperan sebagai kurir, masing-masing berinisial ZH (39) dan RJAS (32) serta menyita barang bukti sabu-sabu seberat 7.075 gram.
Dua tersangka tersebut ditangkap di area parkir SPBU Simpang Kawat, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan pada 21 Agustus 2024. (red)