seputar – Sibolga | Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Sibolga menangkan lima pengguna narkotika dari tiga lokasi berbeda di Kota Sibolga, Rabu (17/01/24) dini hari.
Kasi Humas, Iptu Suyatno dalam keterangannya, Jumat (19/01/24) mengatakan, salah seorang yang ditangkap merupakan pelajar berinisial DE (20). Ia diciduk di pinggir Jalan Kesturi, Kelurahan Aek Habil, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga.
“Tersangka DE warga Jalan Bangau, dengan barang bukti 3 bungkus sabu plastik kecil seberat 0,62 gram,” terangnya.
Sedangkan dari lokasi kedua, yakni rumah milik IST alias B (seorang residivis), petugas berhasil mengamankan 3 pria yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan.
Mereka adalah RT alias RK (30) dan ASZ (35)–warga Jalan Kesturi serta RSS (29) nelayan warga Jalan Midin Hutagalung.
“Dari ketiga pelaku, barang bukti yang disita meliputi 2 bungkus sabu paket kecil seberat 0,47 gram, serta alat hisap sabu dari botol minuman mineral lengkap dengan kaca pirex,” beber Suyatno.
Selanjutnya, polisi mengamankan IST alias B (residivis), warga Jalan Kesturi, Sibolga dari Karaoke Hollyland di Jalan Sibolga-Padangsidempuan, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah.
“Dalam penggeledahan, ditemukan uang sebesar Rp200.000, 2 unit handphone, dan 1 alat hisap sabu yang terbuat dari botol minuman mineral lengkap dengan kaca pirex,” sebut Suyatno.
Saat ini, lanjut Suyatno, kelima tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sibolga untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Dalam kasus ini, tersangka akan dijerat sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dari Undang-undang RI tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Suyatno. (mistar)