seputar-Medan | Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Aan Suhanan mengimbau warga pemilik kendaraan bermotor yang disita atau diamankan kepolisian sebagai barang bukti, untuk segera mengambil kendaraannya. Sebab jika tidak, data kendaraan bermotor (ranmor) tersebut akan diajukan untuk dilakukan penghapusan.
“Yang menjadi barang bukti, baik barang bukti kecelakaan lalu lintas, pelanggaran lalu lintas, kejahatan, itu akan kita datakan,” ujar Aan Suhanan saat memberikan arahan Rapat Anev Pelayanan dan Kesamsatan 2024 di Medan, Sabtu (3/8/2024).
Kegiatan itu dihadiri seluruh Direktur Lantas Polda jajaran dan para Kasubdit Regident serta pejabat Bapenda.
Kata Aan, penghapusan kendaraan barang bukti itu dilakukan setelah melebihi batas waktu hingga 7 tahun. “Apabila waktunya sudah mencukupi 5 tahun, plus 2 atau 7 tahun tidak ada yang mengambil, akan kita ajukan untuk dihapuskan,” kata jenderal bintang dua tersebut.
Karena itu, Aan mempersilakan warga masyarakat pemilik kendaraan bermotor yang jadi barang bukti untuk segera mengambil kendaraannya dengan membawa kelengkapan dokumen kendaraan. Jika tidak diambil hingga batas waktu yang ditetapkan, maka data kendaraan bermotor tersebut tidak bisa digunakan kembali.
“Karena kalau data sudah dihapuskan ini tidak bisa didaftarkan kembali, tidak bisa diregistrasi oleh kepolisian,” terangnya.
Disampaikannya, Rapat Analisis dan Evaluasi (Anev) Pelayanan dan Kesamsatan 2024 itu penting dilaksanakan dengan kepatuhan masyarakat terhadap pajak karena membawa dampak aturan lalu lintas.
Salah satu yang bisa mengajukan penghapusan adalah kendaraan yang rusak berat karena kecelakaan, serta yang mau diubah dari kendaraan umum ke kendaraan pribadi. Kendaraan yang hilang juga bisa mengajukan blokir.
“Di situ masyarakat silakan untuk mengajukan penghapusan ini, karena dengan pengajuan penghapusan data regident ranmor, ini akan mengakurasikan data kita,” paparnya.
Sementara, Pj Gubsu Agus Fatoni juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat yang belum membayar pajak segera membayar pajak jangan sampai kejatuhan sanksi pemblokiran data kendaraan bermotor.
Berbagai kebijakan telah dikeluarkan pemerintah untuk meringankan pemilik kendaraan membayar pajak, di antaranya pemutihan. Keringanan-keringanan yang diberikan ini agar bisa dimanfaatkan dengan baik oleh warga.
“Oleh karena itu seluruh masyarakat bisa membayar pajak agar kendaraannya aman. Bisa beroperasi dan data kendaraan semakin baik,” ujarnya. (tvonenews/ss)