seputar – Jakarta | Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyita aset terpidana kasus narkoba berinisial HS dari pengungkapan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Nilai aset yang disita mencapai Rp 221 miliar.
“Nilai total aset sebesar Rp 221 miliar. Ini ada barang bukti yang terpampang pembelian dari hasil peredaran gelap narkoba,” kata Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada dalam jumpa pers di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, (18/9/2024).
Bandar kelas kakap itu diketahui ditangkap pada 2020, dan telah divonis hukuman mati. Namun hukuman HS dikurangi menjadi 14 tahun setelah melakukan upaya hukum banding.
Meski HS mendapatkan keringanan hukuman, Wahyu Widada mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi bahwa HS kerap membuat kerusuhan di lapas. Berawal informasi yang didapat dari itu, Bareskrim melakukan pengumpulan data narapidana tersebut dengan bekerja sama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Ditjen Pemasyarakatan, serta Badan Narkotika Nasional.
Wahyu mengatakan, berdasarkan penyidikan gabungan dengan PPATK, diketahui perputaran uang yang dihasilkan HS dari bisnis haramnya mencapai Rp 2,1 triliun. Uang triliunan rupiah itu merupakan akumulasi dari bisnis narkoba yang dijalankannya selama 2017-2024.
“Uang dari hasil kejahatan tersebut sebagian disamarkan dengan membeli aset-aset yang telah disita menjadi barang bukti,” ujar Wahyu.
Eks Kabaintelkam Polri itu menyebut uang dari hasil kejahatan tersebut sebagian disamarkan dengan membeli aset-aset yang telah disita menjadi barang bukti berupa;
1. 21 Kendaraan Roda Empat
2. 28 Kendaraan Roda Dua
3. 5 Kendaraan Laut (1 Speed Boat, 4 Kapal)
4. 2 Kendaraan Jenis ATV
5. 44 Tanah dan Bangunan
6. 2 Jam Tangan Mewah
7. Uang Tunai Rp 1,2 miliar
8. Deposito Standard Chartered sebesar Rp 500 juta
Berdasarkan pantauan, ada sejumlah kendaraan yang dipamerkan di lokasi jumpa pers. Beberapa di antaranya mobil Ford Mustang, Rubicon, dan Land Rover.
Adapun modus operandi dalam TPPU ini, HS menyamarkan hasil kejahatannya dengan tiga tahapan. Yaitu menempatkan hasil kejahatan di rekening-rekening penampung atas nama tersangka A dan M.
Kemudian, pada tahap pelapisan, yaitu mentransfer uang dari rekening penampung ke rekening atas nama T, MA, dan AM. Terakhir, tahap penyatuan yaitu membelanjakan uang dari rekening atas nama T, MA, dan AM menjadi beberapa aset.
Pada kesempatan yang sama Dirjen Bea-Cukai Askolani menyebut hasil aset yang disita akan diproses secara hukum. Mengenai tindak lanjutnya, kata dia, akan diputuskan oleh pengadilan.
“Kemudian dari proses hukum di pengadilan akan diputuskan untuk ditetapkan status penggunaannya,” jelasnya.
Bareskrim menyita aset bandar narkoba jaringan Malaysia-Indonesia. (Ondang/detikcom)
“Apakah ada yang bisa digunakan oleh kementerian barang yang memang pas penggunaannya, apakah bisa juga dilelang atau kemudian dimusnahkan untuk barang barang yang berbahaya, dan kemudian tentunya langkah itu akan kita follow-up di Kementerian Keuangan sejalan dengan putusan pengadilan yang akan ditetapkan kemudian,” pungkas dia.
Baca juga:
Bareskrim Bongkar Pencucian Uang Rp 2,1 T Kasus Narkoba
Terpidana Kasus Narkotika Jaringan Malaysia
Wahyu Widada menuturkan, atas pengendalian HS, sebanyak 7 ton barang haram jenis sabu masuk ke Indonesia dari Malaysia. Barang haram itu masuk Tanah Air dibantu F. Adapun F masih diburu atau masuk dalam DPO.
Kemudian, uang hasil kejahatan disamarkan dalam bentuk aset bergerak dan tidak bergerak. Wahyu mengungkapkan dalam TPPU tersebut HS dibantu oleh delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Yakni Triomawan (T), M Amin (MA), Syahrul (S), Chandra Ariansyah (CA), Abdul Aziz (A), Nur Yusuf (NY), Rivky Oktana (RO), dan Arie Yudha (AY).
“Peran mereka mengelola uang hasil kejahatan dan melakukan pencucian uang,” imbuh Wahyu.
Atas perbuatannya, HS dan kelompoknya dikenai Pasal 3, 4, 5, 6, 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.(detik)