seputar-Banda Aceh | Pasangan suami istri (pasutri) asal Lhoknga, Aceh Besar, tega memaksa anaknya yang masih di bawah umur untuk mengemis. Ironisnya, uang hasil meminta-minta tersebut mereka gunakan untuk membeli sabu.
Atas perbuatannya, pasutri berinisial MN (38) dan A (42) tersebut divonis 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Rabu (14/8/2024).
Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim diketuai T Syarafi, terdakwa dinyatakan terbukti melakukan eksploitasi anak di bawah umur sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.
Oleh karena itu majelis hakim memutuskan untuk menjatuhi hukuman kepada kedua terdakwa yakni 4,5 tahun penjara serta denda Rp1 juta subsider satu bulan.
Hakim menyebutkan, perbuatan keduanya telah melanggar Pasal 88 jo 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 137 ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut kedua terdakwa dihukum selama 6 tahun penjara dipotong masa tahanan, denda Rp100 juta subsider 3 bulan. (ajjn/ss)