seputar – Simalungun | Berawal dari informasi warga Dusun Siku, Desa Pardomuan Nauli, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, menyebut di satu perladangan sawit di desa itu sering terlihat aktifitas penyalahgunaan narkoba, Polsek Perdagangan – Polres Simalungun, ringkus 5 pelaku, 1 di antaranya wanita, Selasa (6/2/2024) sekira pukul 15:45 WIB
Menyahuti informasi dan keresahan warga, atas perintah Kapolsek AKP Juliapan Panjaitan SH, Tim Opsnal Unit Reskrim dipimpin Iptu Fritsel G Sitohang SH langsung bergerak menyusuri kebun sawit melakukan lidik intai ke lokasi yang disebut warga
Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala SIk SH MH melalui Kapolsek Perdagangan AKP Juliapan Panjaitan SH mengatakan, hasil penyusuran dan lidik intai, Tim Opsnal berhasil menggerebek pesta narkoba dan mengamankan 3 pria serta 1 wanita
Keempat pelaku A (41), K alias Kholik (25), SJ (21) serta sang wanita E alias E (42), semua warga Dusun VI, Desa Wonorejo, Kecamatan Pematang Bandar Kabupaten Simalungun.
“Pada penggerebekan ini Tim Opsnal mengamankan barang bukti sabu seberat sekitar 3 gram, alat konsumsi narkoba serta plastik klip kosong diduga digunakan untuk pengemasan narkotika tersebut,” ujar AKP Juliapan, Kamis (8/2/2024) siang
Pelaku K alias Kholik menjelaskan, barang bukti sabu-sabu tersebut dibeli secara patungan berempat kemudian pelaku E alias E pergi membeli ke FW alias F (36), petugas sekuriti di Pondok Emplasmen Kebun Sei Mangkei, Desa Sei Mangkei, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun
Mendengar pengakuan K alias Kholik, Tim Opsnal langsung memburu FW. Pria ini berhasil diamankan di Pos Penjagaan A-Kebun Dusun Ulu, Desa Dusun Ulu, Kecamatan Ujungpadang, Kabupaten Simalungun bersama barang bukti paketan sabu seberat 0,58 gram.
FW mengaku barang bukti sabu-sabu yang dibeli E alias E adalah miliknya yang sebelumnya diperoleh dari kenalannya sering disapa sebagai Igun di daerah Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara
Di ujung penjelasan, AKP Juliapan Panjaitan memaparkan barang bukti yang disita dari kelima pelaku berupa 1 (satu) plastik klip besar berisi sabu-sabu seberat 3 gram, 1 (satu) plastik klip kecil berisi sabu-sabu seberat 0,58 gram.
“Kemudian 1 (satu) bungkus plastik klip besar berisi 100 (seratus) plastik klip kecil kosong, 1 (satu) buah gelas plastik mineral merk Viera, 3 (tiga) batang pipet terbuat dari plastik dan 1 (satu) kaca pirex berisi bekas pemakaian narkoba jenis sabu,” lanjutnya.
“Seluruh tersangka berikut barang bukti telah diboyong ke Satres Narkoba Polres Simalungun untuk penyidikan lebih lanjut, guna mengungkap keterkaitan dan jaringan penyalahgunaan narkoba ini secara lebih mendalam,” Sebut AKP Juliapan Panjaitan.
Kasus ini menjadi atensi dan menunjukkan komitmen serta kesiapsiagaan aparat keamanan untuk memberantas penyalahgunaan narkoba, khususnya di wilayah Simalungun. Diharapkan pengungkapan ini menjadi peringatan keras terhadap individu atau kelompok yang terlibat dalam narkoba. (metro)