seputar – Deli Serdang | Tiga pengedar uang palsu diringkus personel Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang setelah dua di antaranya membeli jagung rebus, Kamis (7/3/2024) malam.
Mereka adalah Aseng Nainggolan (40) dan Rinawati Marbun (37) — keduanya warga Simpang Pena, Medan Denai, Kota Medan.
Kemudian, Ramadhan Ritonga (48) warga Gang Dame Dusun VII Marindal II Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.
Kapolsek Tanjung Morawa AKP Firdaus Kemit didampingi Kanit Reskrim Iptu Suyadi, Sabtu (9/3/24) siang mengatakan penangkapan itu berawal ketika Aseng Nainggolan dan Rinawati Marbun membeli jagung rebus di Desa Penara Kebun Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, Kamis (7/3/24) sekira pukul 22.00 WIB.
Ketika itu penjual jagung curiga dan mengatakan kepada kedua orang tersebut bahwa uang mereka palsu.
Mendengar itu, Aseng Nainggolan dan Rinawati Marbun langsung bergegas hendak melarikan diri. Warga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Morawa.
Mendapat laporan, tidak lama berselang Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa dipimpin Kanit Reskrim Iptu Suyadi bergerak ke lokasi kejadian dan melakukan penyelidikan.
Tak jauh dari lokasi kejadian, Aseng Nainggolan dan Rinawati Marbun ditangkap petugas.
Dari hasil interogasi terhadap Aseng dan Rinawati, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Ramadhan Ritonga di Gang Dame Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan.
Saat itu Ramadhan sedang menemui temannya bernama Mujiardi dan polisi menyita uang palsu dengan nominal Rp1,8 juta.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, para tersangka berikut barang bukti uang palsu diangkut ke Mapolsek Tanjung Morawa.
Saat diinterogasi, Aseng Nainggolan dan Rinawati Marbun mengaku mendapatkan uang palsu dari Ramadhan Ritonga dengan nominal Rp500 ribu yang dibeli seharga Rp200.000.
Sementara Ramadhan Ritonga mengaku mendapatkan uang palsu dari Chandra, warga Mandala yang saat ini masih buron.
Chandra menjual uang palsunya di sebuah warung yang tidak diketahui di Mandala. Dia menjual uang palsu nominal Rp3.000.000 seharga Rp300.000. (mistar)