seputar – Jakarta | Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara soal anggota Paspampres Praka RM, anggota Direktorat Topografi Praka HS, dan anggota Kodam Iskandar Muda Praka J, yang diduga menganiaya Imam Masykur, pria asal Aceh, hingga tewas. Jokowi menyebut kasus itu sudah diproses hukum.
“Ya, itu sudah diserahkan ke proses hukumlah,” kata Jokowi, Kamis (31/8/2023).
Jokowi pun meminta agar proses hukum yang sedang berlangsung dihormati. Jokowi memastikan semua orang sama di mata hukum.
“Hormati proses hukum yang ada. Semuanya sama di mata hukum,” ujarnya.
Kasus ini berawal saat korban Imam Masykur dibawa dari sebuah toko di kawasan Tangerang Selatan (Tangsel) pada Sabtu (12/8). Ketiga pelaku yang merupakan oknum TNI berpura-pura sebagai polisi saat membawa Imam Masykur, yang diduga menjual obat terlarang.
“Pelaku berpura-pura sebagai aparat kepolisian yang melakukan penangkapan terhadap korban karena korban diduga pedagang obat-obat ilegal (Tramadol dll),” kata Komandan Pomdam Jaya Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar saat dihubungi, Senin (28/8).
Ketiga oknum TNI itu lalu memeras Imam Masykur agar tidak diproses hukum atas dugaan menjual obat terlarang. Dalam proses meminta uang itu, para pelaku menganiaya korban.
Ketiga pelaku lalu meminta uang kepada keluarga korban sebesar Rp 50 juta. Pada saat yang sama, pelaku juga menyiksa korban dan video rekaman penyiksaan itu dikirimkan ke keluarga korban.
“Setelah ditangkap, dibawa, dan diperas sejumlah uang,” katanya.
Tiga tersangka itu ialah Praka RM, yang merupakan anggota Paspampres; Praka HS, yang merupakan anggota Direktorat Topografi TNI AD; dan Praka J dari Kodam Iskandar Muda.
Mereka diduga membuang mayat korban di waduk Purwakarta. Mayat korban kemudian ditemukan mengambang di sungai di Karawang.
Selain itu, ada tiga warga sipil yang juga diduga terlibat. Mereka adalah Zulhadi Satria Saputra, yang merupakan kakak ipar Praka RM, AM, dan Heri. AM, Heri, dan Zulhadi Satria Saputra kini ditahan di Polda Metro Jaya. (detik)