Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy
Jumat, Mei 9, 2025
Portal Media Online Berita Hari Ini
Iklan PT Indako Trading Coy
  • Home
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
No Result
View All Result
Portal Media Online Berita Hari Ini
SeputarSumut.com Nasional

Presiden Prabowo Kritik Hakim Vonis 6.5 Tahun Terdakwa Korupsi Rp300 T

oleh Redaksi 24
Selasa, 31 Desember 2024, 13:10 WIB
Presiden Prabowo Subianto. 

Presiden Prabowo Subianto. 

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto mengkritik hakim yang memberikan hukuman ringan kepada terpidana korupsi. Apalagi, potensi kerugian negara akibat tindak pidana korupsi tersebut mencapai ratusan triliun rupiah.

Hukuman ringan bagi terpidana korupsi merugikan rakyat. Ia kemudian memerintahkan Kejaksaan Agung untuk mengajukan banding atas hukuman ringan dalam kasus korupsi.

Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy

“Rakyat tahu, yang korupsi itu sudah merampok ratusan triliun rupiah, dan hukumannya juga lama,” ujarnya dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional di Jakarta, Senin (30/12/24).

Ia menegaskan, para terpidana korupsi seharusnya dijatuhi hukuman yang berat. “Hukuman yang dijatuhkan seharusnya 50 tahun,” katanya.

Ia mengingatkan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto untuk memastikan narapidana korupsi tidak diberi kemudahan apa pun di penjara.

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

Prabowo pun mengajak seluruh jajaran pejabat pemerintah untuk bersama-sama berbenah diri. “Saya tidak menyalahkan siapa pun. Ini kesalahan kita bersama. Mari kita selesaikan masalah ini,” katanya.

Terkait vonis ringan, Prabowo tidak menyebut kasus tertentu. Namun, beberapa hari terakhir ini publik dikejutkan dengan vonis ringan yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kepada Harvey Moeis, terpidana kasus korupsi pengelolaan perdagangan timah.

Majelis hakim pada tanggal 23 Desember menyatakan Moeis bersalah dan menjatuhkan hukuman enam tahun enam bulan penjara. Jaksa menuntut hukuman penjara 12 tahun.

Saat membacakan putusan, majelis hakim juga menyatakan Moeis dan para terdakwa lainnya dalam perkara tersebut telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp300 triliun.

Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto mengatakan, Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Jaksa kemudian mengajukan banding ke pengadilan tinggi atas putusan tersebut. (Antara)

BacaJuga

32 Perwira TNI Naik Pangkat, Kristomei Sianturi Resmi Jadi Mayjen

Cuaca Hari Ini: Medan dan Kota Lain Hujan Ringan

Kucing Bobby Kertanegara Dapat Hadiah Ini dari Bill Gates

Wow! Zarof Ricar Akui Pernah Terima Rp 50 Miliar Urus Perkara

Ahmad Dhani Akhirnya Minta Maaf ke Marga Pono

Kecelakaan Truk-Minibus, 11 Orang Tewas

Cuaca Hari Ini: Medan Hujan Ringan, Banda Aceh Berawan

Cuaca Hari Ini: Medan-Banda Aceh Hujan Ringan

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

ARTIKELPOPULER

  • Padi menguning.

    Sumut 1 dari 6 Provinsi Pemasok Beras Hadapi Dampak El Nino

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratusan Driver Grab di Medan Gelar Aksi Demo, Ini Tuntutannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Daftar Bank Bangkrut Mei 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bansos PKH Mei 2025 Sudah Cair!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PGN Tegaskan Komitmen terhadap Energi Bersih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Portal Media Online Berita Hari Ini

SeputarSumut.com berita terkini Sumatra Utara info Medan, ekonomi, ragam, olahraga, politik, daerah, nasional, internasional, hiburan.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pernyataan Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan Layanan
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan

@ 2020 SeputarSumut.com