seputar – Tebing Tinggi | Seorang pria berinisial NR (52) warga Desa Binjai, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) ditangkap Satuan Narkoba Polres Tebing atas kepemilikan 2,02 gram sabu saat berada di dalam mobil, Jumat (16/8/2024).
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto mengatakan, NR diamankan petugas ketika melintas di Jalan Kutilang Kota Tebing Tinggi atas informasi masyarakat.
“Pelaku ditangkap saat berada di dalam mobil,” ujarnya, Senin (19/8/2024).
Saat digeledah, dari mobil NR petugas berhasil mendapatkan barang bukti 9 paket narkotika jenis sabu seberat 2,02 gram dari selipan jok mobil yang dikemudikannya. Selain itu, petugas juga temukan 1 unit android dari dalam dasboard.
Agus menjelaskan, dari pengakuan pelaku sabu tersebut memang miliknya yang akan ia edarkan dalam jumlah kecil.
“Saat ini pelaku bersama sejumlah barang bukti telah diamankan Polres Tebing Tinggi untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya. (mistar)