HAKIM Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, ia tidak terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti (29).
Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.
Terdakwa juga dianggap masih ada upaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis. Hal itu dibuktikan dengan upaya terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.
“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP. Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum diatas,” ujarnya, pada Rabu 24 Juli 2024.
Berikut Profil Erintuah Damanik seperti dilansir dari laman Pengadilan Negeri Surabaya.
Erintuah Damanik merupakan hakim Kelas 1A Khusus dengan pangkat golongan Pembina Utama Madya. Sebelumnya, Erintuah Damanik pernah menjabat sebagai Humas Pengadilan Negeri Medan pada 2019.
Ia diketahui memiliki orang tua asal Simalungun, Sumatera Utara. Pada tahun 2020, Erintuah Damanik dipindahkan ke Surabaya. Di tempatnya yang baru itu, dia menyandang pangkat Pembina Utama Madya dan menangani perkara Kelas IA khusus.
Lalu kasus besar apa saja yang ditangani Erintuah Damanik?
1. Ketua majelis hakim yang memvonis mati terdakwa Zuraida, pembunuh hakim Jamaluddin di PN Medan pada 2019,
2. Menolak Praperadilan (Prapid) yang diajukan empat tersangka kasus suap mantan Gubernur Sumut Gatot Pudjo Nugroho dalam sidang yang digelar di PN Medan,
3. Memvonis bebas Ronald Tannur.
Berapa harta kekayaan Erintuah Damanik yang dilaporkan ke Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Erintuah Damanik terakhir melaporkan harta kekayaannya pada untuk periodik tahun 2022. Erintuah memiliki total harta kekayaan Rp8.055.000.000 (Rp8,05 miliar).
Ia memiliki tanah dan tanah/bangunan sebanyak enam buah dengan nilai harga Rp3,14 miliar. Tanah dan bangun ini berlokasi di daerah Merangin, Pontianak, Simalungun, dan Semarang. Erintuah juga memiliki empat unit kendaraan dengan nilai total Rp781 juta, yakni Toyota Kijang Innova tahun 2007 Rp75 juta, Toyota Fortuner tahun 2018 Rp375 juta, dan Honda CRV tahun 2018 Rp325 juta. Lalu motor Yamaha Mio tahun 2014 Rp6 juta.
Ia juga memiliki harta bergerak lainnya dengan nilai Rp634 juta dan kas Rp3,5 miliar. Namun, tidak tercatat memiliki utang. (okezone)