seputar-Medan | Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumut I Eddi Wahyudi menyampaikan berdasarkan data statistik Program Pengungkapan Sukarela (PPS), hingga hari Senin (11/4/2022) jumlah pajak penghasilan yang berhasil dikumpulkan dari PPS adalah Rp280 Miliar dari 1.615 WP.
” Kami optimis, dengan periode waktu tersisa hingga akhir Juni 2022, Kanwil DJP Sumut I dapat menjadi motor penggerak PPS sebagaimana yang disampaikan oleh Ibu Menteri Keuangan dalam acara Roadshow Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan pada 4 Februari 2022 lalu,” ucap Eddi di Medan, Rabu (13/04/2022).
Disamping jumlah PPh, nilai harta bersih yang diungkap secara sukarela hingga saat ini sebesar Rp2.7 Triliun terdiri dari Deklarasi Dalam Negeri Rp2.3 Triliun, Repatriasi Rp49,3 Miliar, Investasi Dalam Negeri Rp84,3 Miliar, Investasi Repatriasi Rp27,6 Miliar dan Deklarasi Luar Negeri Rp235 Miliar.
Sedangkan Penerimaan bruto Kanwil DJP Sumut I pada Triwulan I tahun 2022 mencapai Rp6,7 Triliun dan penerimaan netto Rp5,2 Triliun. Dari nilai kinerja penerimaan tersebut, dalam Triwulan I tahun 2022 Kanwil DJP Sumut I mencapai 29,65% dari target penerimaan 2022 sebesar Rp17,6 Triliun. Angka ini juga berdasarkan data pada hari Senin (11/4/2022).
Eddi Wahyudi mengatakan, pada periode yang sama di Tahun 2021, Kanwil DJP Sumut I mengumpulkan penerimaan pajak bruto sebesar Rp5,2 Triliun dan netto sebesar Rp3,7 Triliun.
” Jika dibanding dalam periode yang sama, maka penerimaan pajak Kanwil DJP Sumut I dalam Triwulan I tahun 2022 mengalami pertumbuhan bruto sebesar 28,62% dan netto sebesar 39,12%,” kata Eddi.
Secara nasional sebut Eddi, capaian penerimaan pajak sampai dengan 31 Maret 2022 bruto Rp381,3 Triliun dan netto Rp325,6 Triliun atau mencapai 25,74% dari target sebesar Rp1.265 Triliun. Dibanding dengan periode yang sama di tahun lalu, penerimaan bruto secara nasional tumbuh sebesar 33,44% dan netto tumbuh sebesar 42,37%.
Sedangkan untuk jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) hingga 31 Maret 2022, jumlah SPT yang telah dilaporkan sebanyak 268.338 SPT. Angka tersebut terdiri dari SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (OP) sebanyak 263.260 dan SPT Tahunan PPh Badan sebanyak 5.078 SPT.
Periode Januari sampai dengan Maret tahun 2021, jumlah pelaporan SPT Tahunan PPh sebanyak 282.546 SPT. SPT Tahunan PPh OP sebanyak 276.450 dan sebanyak 6.096 adalah SPT Tahunan PPh Badan.
Begitu juga dengan kepatuhan penyampaian SPT Tahunan PPh dalam Triwulan I tahun 2022, dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu dengan demikian mengalami penurunan sebesar 5,05% atau sebanyak 14.208 SPT.
” Menyikapi hal ini kami terus mengimbau seluruh wajib pajak yang telah memiliki kewajiban penyampaian SPT, untuk segera menyampaikan laporan SPT Tahunan PPh-nya,” tandas Eddi.
Diberitahukan pula bahwa DJP bersama Relawan Pajak, siap memberikan asistensi dan pendampingan pengisian serta pelaporan SPT Tahunan di berbagai tempat ataupun sarana pelaporan.
Eddi menegaskan, batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh untuk Wajib Pajak Orang Pribadi adalah tiga bulan setelah akhir tahun pajak atau pada 31 Maret 2022, sedangkan untuk Wajib Pajak Badan pada 30 April 2022 atau empat bulan setelah berahirnya tahun pajak.
Meskipun waktu penyampaian SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi telah terlewat, wajib pajak masih dapat menyampaikan SPT Tahunannya sepanjang tahun. Walaupun SPT Tahunan PPh tersebut berstatus terlambat lapor.
Selain membuka Pojok Pajak untuk asistensi pelaporan SPT Tahunan, Kanwil DJP Sumatera Utara I juga membuka layanan di luar kantor (LDK), untuk helpdesk PPS.
Eddi Wahyudi menjelaskan, PPS merupakan kesempatan yang diberikan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi untuk periode tahun pajak 2016 sampai dengan tahun pajak 2020 secara sukarela melalui pembayaran Pajak Penghasilan berdasarkan pengungkapan harta.
“ Untuk mengikuti PPS caranya sangat mudah, cukup mengajukan permohonan secara online melalui laman djponline.pajak.go.id, tanpa perlu repot datang ke kantor pajak,” dijelaskan Eddi Wahyudi seraya menambahkan, program Pengungkapan Sukarela ini sudah dibuka mulai 1 Januari 2022 lalu, hingga 30 Juni 2022.
Ditambahkan oleh Eddi Wahyudi, pihaknya kini sedang melakukan pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani. Untuk itu Eddi mohon dukungan dan kerja sama dari seluruh stakeholders Kanwil DJP Sumut I, agar hal tersebut dapat terwujud dengan baik. (Siong)