Medan – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre I Sumatera Utara kembali melakukan penyelamatan aset negara berupa bangunan Rumah Perusahaan DW 10 yang berada di jalan Bengkel No. 10, Kel. Pulo Brayan, Kec. Medan Timur, Medan pada Kamis (6/2).
Penyelamatan dengan pengosongan rumah ini dilakukan dalam rangka menjalankan putusan Pengadilan Negeri Medan yang telah berkekuatan hukum tetap. Dengan nomor putusan 567/Pdt.G/2024/PN Mdn tanggal 17 Desember 2024 yang dimenangkan oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero)
Rumah Perusahaan yang ditertibkan memiliki luas tanah 1.200 m2, luas bangunan 123,79 m2.
“Hari ini, PT KAI Divre I Sumut melakukan pengosongan atas aset berupa lahan dan Rumah Perusahaan,”kqta Anwar Solikhin selaku Manager Humas PT KAI Divre I Sumut, Kamis 06 Februari 2025.
Anwar menjelaskan, pengosongan ini selaras dengan komitmen PT KAI untuk melakukan penjagaan aset perusahaan dengan tujuan untuk mengamankan dan menjaga aset negara dari pihak lain yang tidak memiliki hak atas aset negara tersebut.
Kegiatan pengosongan dilakukan oleh PT KAI Divre I Sumut dengan mengerahkan 43 personel. PT KAI berkomitmen menyelamatkan dan menjaga aset-aset negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“PT KAI Divre I SU terus berkomitmen dan fokus dalam menjaga aset negara. Kami akan terus melakukan upaya penataan aset yang dikelola, sekaligus melakukan optimalisasi aset,” tutup Anwar.(Siong)