seputar-Madina | PT Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP) yang mengelola energi panas bumi di Desa Sibanggor, Kecamatan Puncak Sorik Marapi (PSM) diyakini telah membayarkan kewajibannya berupa bonus produksi setiap tahun ke kas Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Keyakinan itu disampaikan seorang sumber informasi wartawan di Madina, Rabu (3/4/2024).
Sumber bahkan memperkirakan bonus produksi yang telah dibayar PT SMGP ke kas Pemda Madina terhitung sejak tahun 2020 hingga 2024 mencapai belasan miliar rupiah dan diyakini jumlahnya akan terus bertambah seiring dengan meningkatnya jumlah produksi energi panas bumi PT SMGP.
“Iya, kalau hingga saat ini, totalnya sudah di atas Rp16 miliar lah. Jumlah pastinya saya gak tau, itu ada rinciannya tersendiri. Yang jelas produksi bertambah bonus juga nambah,” ungkap sumber yang merupakan warga Madina tersebut.
Sumber mengatakan dasar aturan pemberian bonus produksi PT SMGP ke Pemda Madina tersebut adalah PP 28/2016 yang tercantum dalam Permendagri No 84/2022 tentang APBD, yang menyebutkan, proporsi Bon Prod minimal 50% diberikan ke desa terdekat dengan lokasi proyek panas bumi.
“Artinya,semua orang bisa buka di goggle sesuai PP tersebut, maka minimal 50℅ bonus produksi yang dibayarkan ke Pemda Madina akan diserahkan ke desa atau kawasan sekitar perusahaan panas bumi,” terangnya.
Masih kata sumber, adapun bonus produksi PT SMGP yang telah dibayarkan ke kas Pemda Madina, yakni 2019 dibayarkan pada 2020, kemudian 2021, 2022, dan 2023 yang dibayarkan di bulan April 2024.
“Jadi kalau kita pahami isi PP 28/2016 tersebut, maka setelah pihak PT SMGP melakukan pembayaran, selanjutnya akan melaporkan bukti pembayarannya ke kementerian terkait, seperti ESDM dan lainnya. Kalau tidak (membayar), izin perusahaan sudah pasti dicabut,” terangnya.
“Jadi dalam hal ini, bonus produksi tersebut akan dapat dinikmati sejumlah desa yang ada di tiga kecamatan di seputaran PT SMGP, seperti desa-desa di kecamatan Puncak Sorik Marapi, Tambangan, dan Kotanopan di bagian selatan,” sebutnya lagi.
Karena itu sumber menyebutkan, sesuai PP tersebut, maka seluruh desa di kawasan seputaran perusahaan panas bumi akan mendapatkan manfaat seperti pembangunan jalan (infrastruktur), penerangan, air bersih, dan sebagainya. (AFS)