seputar – Medan | Untuk keempatkalinya sejumlah guru honorer asal Kabupaten Langkat menggelar aksi di depan kantor Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) terkait kasus dugaan suap dan korupsi dalam rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2023.
Puluhan guru honorer tersebut merasa sebagai korban dalam tahap seleksi yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat dan Pemerintah Kabupaten Langkat.
Gajah, Tim Lembaga Bantuan Hukum Medan (LBH) Medan yang juga sebagai kuasa hukum dari guru honorer tersebut menyebutkan kedatangan pihaknya ke Polda Sumut untuk menyampaikan aspirasi terkait lambatnya proses penyelidikan polisi dalam dugaan kasus korupsi dan suap di wilayah Kabupaten Langkat.
Pihaknya menduga ada keistimewaan tersendiri yang diberikan Polisi dalam kasus ini terhadap para pejabat yang ada di Kabupaten Langkat. Dimana, baru-baru ini Polda Sumut baru saja menetapkan tersangka baru dalam kasus P3K Kabupaten Batu Bara.
“Kita ketahui semalam mantan bupati Batubara telah ditetapkan sebagai tersangka kasus serupa. Sementara di Langkat yang sudah berjalan sekitar 7 bulan belum ada penetapan tersangka terhadap aktor intelektualnya,” ujar Gajah, Rabu (24724) di Polda Sumut.
Dikatakannya, aksi hari ini merupakan aksi keempat kalinya yang telah dilakukan puluhan Guru. Namun, belum ada tindakan yang serius yang dilakukan oleh pihak Polisi.
Untuk itu, pihaknya tetap mendorong Polda Sumut untuk mengusut tuntas kasus ini. Gajah juga menyebut, jika pihak kepolisian saat ini (Polda Sumut) diduga sebagai pelindung para pejabat yang ada di Kabupaten Langkat.
Lanjut dia, pihaknya telah melaporkan jajaran Polda Sumut ke Bidang Propam Mabes Polri terkait ketidak profesional penetapan tersangka pada tanggal 1 Juli 2024.
Terpisah, Kanit III Tipikor Ditkrimsus Polda Sumut, AKP Rismanto Purba menyebut pihaknya telah memeriksa 90 orang sanksi dalam kasus tersebut.
Dia juga menyangkal terkait tuduhan dari pihak Guru Honorer dan juga LBH Medan yang menyebut pihaknya melindungi para pejabat yang terlibat korupsi di Kabupaten Langkat.
“Artinya sebagaimana disebutkan oleh teman-teman ada keistimewaan bagi Langkat. Jadi semua itu sama di hadapan hukum ya. Tidak ada yang namanya keistimewaan,” ucap Rismanto.
Kata dia, yang namanya permasalahan pasti memiliki karakteristik tersendiri dan juga dalam tahapan pembuktiannya memiliki tingkat kesulitan tersendiri.
Namun ditegaskan dia, dengan upaya penyelidikan yang pihaknya lakukan tidak menutup kemungkinan untuk sampai kepada aktor intelektual dalam kasus tersebut.
“Intinya siapa yang terlibat dalam hal ini sesuai dengan metode pembuktiannya. Tentu kami berupaya untuk meminta pertanggung jawabannya,” tegasnya.
Kata Rismanto, dalam penyelidikan kasus ini pihaknya juga mendapat pengawasan dari pihak internal, seperti Irwasda dan Bid Propam dan juga dari pimpinannya. Untuk itu, penyelidikan kasus PPPK Kabupaten Langkat ini dilakukan secara transparansi dan akuntabilitas. (mistar)