seputar-Medan | Menyambut bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri 1445 H Wali Kota Medan Bobby Nasution mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada seluruh pengusaha hiburan dan rekreasi hingga kafe dan restoran di wilayahnya.
Dalam Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 400-8-2-3/1871 tanggal 6 Maret 2024 itu, seluruh tempat hiburan malam, karaoke, panti pijat, panti mandi uap, spa, dan bar wajib tutup selama bulan suci Ramadan dan Idul Fitri 1445 H.
“Penutupan sementara usaha hiburan dan rekreasi yang berlaku mulai 10 Maret hingga 10 April 2024 ini untuk menghormati sekaligus menghargai umat Muslim dalam menjalankan ibadah bulan suci Ramadan dan merayakan Idul Fitri,” kata Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan Yuda P Setiawan kepada wartawan di Medan, Rabu (6/3/2024).
Yuda mengatakan, dalam Surat Edaran tentang Penutupan Sementara Tempat Usaha Hiburan dan Rekreasi pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 H yang ditandatangani Wali Kota Medan Bobby Nasution ini juga disebutkan pelaku usaha restoran, rumah makan, kafe, dan pusat penjualan makanan dan minuman (food court) dilarang menyelenggarakan musik dan tidak menjual minuman beralkohol.
Dia mengungkapkan pelaku usaha restoran, rumah makan, kafe, dan pusat penjualan makanan dan minuman (food court) juga diimbau tidak memajangkan makanan dan minuman secara terbuka atau mencolok pada siang hari.
“Jika pelaku usaha restoran, rumah makan, kafe, dan pusat penjualan makanan dan minuman menyelenggarakan kegiatan musik religi wajib mengurangi volume suara dengan memperhatikan kegiatan di rumah ibadah terdekat,” ujarnya.
Menurut Yuda, melalui surat edaran itu juga mewajibkan camat se-Kota Medan melaksanakan posko Trantibum di wilayah masing-masing selama Bulan Ramadan dan Idul Fitri 1445 H.
“Surat Edaran Wali Kota ini juga menetapkan, waktu operasional usaha arena permainan ketangkasan (kecuali permainan untuk anak/taman rekreasi keluarga) dibatasi mulai pukul 10.00 sampai dengan 18.00 WIB,” katanya.
Penutupan sementara usaha penyelenggaraan hiburan dan rekreasi ini, lanjutnya, dikecualikan pada usaha penyelenggaraan hiburan dan rekreasi yang merupakan fasilitas hotel bintang tiga, empat, dan lima.
Yuda menegaskan, setiap hari selama Bulan Ramadan pihaknya akan melakukan pengawasan.
“Kita akan memberikan sanksi tegas kepada pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dalam Surat Edaran ini,” tandasnya. (BEN)