seputar – Medan | Hanisah alias Nisa binti Abdullah (39), wanita yang dijuluki ‘Ratu Narkoba’ asal Aceh diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Dia bersama 5 terdakwa lainnya menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Ruang Sidang Cakra 5 PN Medan, Kamis (18/1/2024).
Kelima terdakwa lainnya, yaitu Hamzah alias Andah bin Zakaria (31), Al Riza alias Riza bin Amir Aziz (29), Mustafa alias Pak Muis (55), Nasrullah alias Nasrul bin Yunus (33), dan Maimun alias Bang Mun (54).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan mendakwa keenam terdakwa tersebut memiliki narkoba jenis sabu-sabu seberat 52,5 kg dan pil ekstasi sebanyak 323.822 butir.
“Kasus ini bermula pada Sabtu (22/10/2022). Saat itu, Hanisah bersama dengan Maimun, Salman (DPO), dan Erul (DPO) bertemu di Malaysia untuk membicarakan jual sabu-sabu dan pil ekstasi,” kata JPU Rizkie Andriani Harahap.
Rizkie mengatakan Hanisah dan Erul sebagai pembeli narkoba tersebut sepakat untuk melakukan transaksi narkoba yang didistribusikan dari Malaysia ke Medan untuk diedarkan ke Kota Palembang.
“Kemudian, pada 9 April 2023, Maimun menghubungi Hanisah untuk mencari mobil. Lalu, Erul membeli satu unit mobil seharga Rp200 juta sebagai sarana transportasi,” ujarnya.
Setelah itu, lanjut Rizkie, Hanisah menghubungi Mustafa untuk mencari gudang yang berada di sekitaran Kecamatan Medan Sunggal. Singkatnya, Mustafa pun berhasil mendapatkan gudang yang dimintakan tersebut.
“Kemudian, pada 8 Agustus 2023, Al Riza mengajak Hamzah dan Nasrullah ke gudang untuk membawa barang bukti (barbuk) narkoba tersebut ke tempat tujuan,” lanjut Jaksa.
Tak berselang lama, lanjut Rizkie, petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) RI mendapatkan informasi adanya peredaran narkoba jenis sabu dan pil ekstasi tersebut di Kecamatan Medan Sunggal.
“Setelah mendapatkan informasi tersebut. Petugas BNN RI pun melakukan penangkapan dan penyitaan terhadap barbuk tersebut. Petugas BNN RI pun kemudian pengembangan untuk mencari terdakwa lainnya,” ucapnya.
Atas perbuatan itu, para terdakwa diancam pidana maksimal penjara selama seumur hidup atau pidana mati.
“Perbuatan para terdakwa melanggar dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) jo 132 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika atau Pasal 112 ayat (2) jo 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas JPU. (mistar)