Medan – Tim Hukum Calon Gubernur Sumatera Utara (Cagubsu) nomor urut 2 Edy Rahmayadi dan wakilnya Hasan Basri Sagala melaporkan Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Muryanto Amin ke Bawaslu Sumut. Muryanto dilaporkan karena adanya indikasi kuat keterlibatan dirinya memenangkan pasangan calon tertentu di Pilgub Sumut 2024.
“Tadi kita melaporkan yang namanya Rektor USU Bapak Muryanto, ada indikasi kuat keterlibatan beliau yang begitu aktif dalam Pilkada Sumatera Utara ini, indikasi ini sebenarnya rekan-rekan wartawan sudah tahu,” kata Ketua Tim Hukum Edy-Hasan, Yance Aswin, Senin (25/11/2024).
Dalam data mereka, Yance menuding jika Muryanto mempersiapkan pengumuman kemenangan calon nomor urut 1 Bobby Nasution-Surya di 27 November 2024 sebesar 68 persen. Pengumuman itu merupakan hasil quickcount salah satu lembaga survei yang bakal disiarkan di salah satu media televisi nasional.
“Di jurnal itu kita temukan adanya indikasi kuat betapa hebatnya seorang Muryanto akan mempersiapkan 27 November jam 13.30 WIB kemenangan pasangan 01 (sebesar) 68 persen, ini akan dia terbitkan di satu media televisi berdasarkan screenshoot yang kita terima dan itu akan ditayangkan melalui hasil quickcount,” ucapnya.
Terkait kebenaran informasi itu, Yance mempersilahkan Muryanto untuk menjawabnya. Begitu juga dengan media televisi nasional tersebut.
“Apakah ini benar atau tidak, silahkan Muryanto menjawab soal ini,” ujarnya.
Bawaslu juga diminta untuk melakukan penyelidikan lebih intensif soal laporan mereka ini. Yance mengingatkan agar Muryanto tidak merusak kampus USU karena keberpihakan di Pilkada serentak ini.
“Tadi kita sampaikan agar Bawaslu melakukan penyelidikan lebih intensif soal ini, Pak Muryanto sekali lagi kita ingatkan jangan rusak kampus USU itu dengan keinginan anda hanya berpihak kepada seseorang, kampus itu kampus terhormat,” tutupnya. (detik)