Medan – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Pilkada Medan 2024 yang dilayangkan pasangan nomor urut 2, Prof Ridha Dharmajaya – Abdul Rani (Ridha-Rani).
Putusan MK tersebut dibacakan secara langsung oleh Hakim MK di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (4/1/2025).
Dengan begitu, pasangan nomor urut 1, Rico Waas – Zakiyuddin Harahap (Rico-Zaki) akan segera ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan terpilih periode 2025 – 2030 dan selanjutnya dilantik oleh presiden.
Sebelumnya, Sekretaris Tim Pemenangan Ridha-Rani, Boydo HK Panjaitan mengatakan gugatan pihaknya ditolak MK atas tiga pertimbangan.
“Pertama, karena melebihi ambang batas pasal 158 UU 10/2016 rentang Pilkada, yakni selisih persen. Sementara, selisih 01 (Rico-Zaki) dan 02 (Ridha-Rani) hingga 17 persen. Kedua, masalah kecurangan TSM tidak terbukti. Ketiga, masalah banjir tidak mempunyai kedudukan hukum,” pungkasnya. (medanbisnis)