Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan (Jaksel) memutuskan menolak permohonan pernikahan yang diajukan oleh pasangan musisi Rizky Febian dan Mahalini. Penolakan dilakukan karena ada rukun nikah yang tidak terpenuhi.
“Dari hasil pemeriksaan itu maka majelis hakim mengambil keputusan bahwasanya memang pernikahan yang dilaksanakan ternyata dari hasil pemeriksaan majelis hakim itu ada salah satu rukun nikah yang tidak terpenuhi,” kata Humas Pengadilan Agama Jaksel, Suryana, Senin (25/11/2024).
Yang menjadi persoalan adalah wali nikah. Pada pernikahan yang sudah dilalui, wali nikah yang ditunjuk disebut tidak memenuhi rukun nikah.
“Setelah dia mualaf kemudian nikah otomatis karena memang orang tuanya juga bukan muslim, nah disitulah berarti walinya bukan orang tuanya kan. Nah di dalam persidangan ditemukan fakta ternyata yang menikahkannya adalah ustaz. Jadi ustaz itu menikahkan mengatasnamakan dirinya sebagai wali hakim karena memang dia tidak punya wali,” ucap Suryana.
“Nah di sini bahwa wali yang menikahkan saat itu adalah bukan masuk kriteria itu, bukan wali nasab dan juga bukan wali hakim yang dikehendaki seperti undang-undang,” jelasnya.
Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini belum diakui oleh negara usai putusan itu. Suryana menyebut salah satu cara untuk diakui adalah dengan menikah ulang.
“Ya otomatis ditolak. Ditolak karena pernikahannya itu tidak memenuhi salah satu rukun nikah. Makanya pasti jalan keluarnya seperti itu supaya dia mendapatkan buku nikah, supaya pernikahannya juga baik sah menurut aturan agama, aturan negara, bisa dibuktikan ya, harus nikah ulang seperti itu,” tuturnya. (detikhot)