seputar – Surabaya | Vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa penganiaya Dini Sera Afrianti dianulir usai kasus suap terhadap hakim di PN Surabaya yang memutuskan perkara tersebutterungkap. Kini Ronald disebut telah ditangkap kembali.
Putra dari Edward Tannur, Eks Aggota DPR RI dari Fraksi PKB itu diamankan tim Korps Adhyaksa, Minggu (27/10/2024).
Kasipenkum Kejati Jatim Windhu Sugiarta membenarkan penangkapan Ronald Tannur tersebut.
“Tim telah melakukan eksekusi terpidana atas nama G Ronald Tanur,” kata Windhu, Minggu (27/10/2024).
Namun, tak dijelaskan di mana dan kapan penangkapan terhadap mantan kekasih Dini Sera Afriyanti itu.
Windhu menyebut, saat ini tim gabungan dari kejaksaan membawa Ronald menuju Kejati Jatim.
“Sekitar pukul 18.00 WIB akan dilakukan rilis secara resmi oleh Ibu Kajati Jatim (Mia Amiati),” ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Kejati (Kajati) Jatim Mia Amiati menegaskan Ronald ditangkap oleh Tim Penyidik Kejari Surabaya dibantu personel TNI. Ia tingakap di rumahnya di Kompleks Victoria Regency Surabaya.
“Setelah MA menyatakan eksekusi tidak perlu menunggu salinan kami lakukan eksekusi. Tim Kejari Surabaya melakukan eksekusi Gregorius Ronald Tannur ini dibantu personel TNI dan Pom di rumahnya di Victoria Regency Surabaya,” ujarnya di Kejati Jatim, Minggu (27/10/2024).
Mia menambahkan, eksekusi dilakukan Minggu siang, sekitar pukul 14.40 WIB. Menurutnya, Ronald memiliki 2 alamat rumah resmi, yakni di Surabaya dan Nusa Tenggara Barat.
“Alhamdulillah pada saat kami eksekusi Pak Ronald ini berada di lantai 2 rumahnya. Karena yang bersangkutan ini memiliki 2 alamat resmi, satu lagi di Nusa Tenggara Barat. Alhamdulillah eksekusi bisa dilakukan di Surabaya,” ujar Mia. (detik)