seputar – Medan I Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang diketuai oleh Imanuel Tarigan memutuskan DR terbukti bersalah pada sidang pembacaan putusan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis, (13/08/2020) kemarin.
DR divonis dengan hukuman penjara 2 tahun 6 bulan dan denda 2 kali dari jumlah nilai faktur pajak yang digunakan Tidak Berdasarkan Transaksi Sebenarnya (TBTS) subsider 6 bulan.
Majelis Hakim juga memerintahkan untuk dilakukan penyitaan aset milik terpidana. Dalam hal aset terpidana tidak mencukupi untuk melunasi denda sebesar 3,8 milyar rupiah, maka terpidana ditambahkan hukuman kurungan pengganti selama 6 bulan.
Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Wahyu Widodo mewakili Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara I (Sumut) dalam rilisnya, Sabtu (15/08/2020) menyampaikan bahwa DR merupakan wajib pajak yang menggunakan faktur pajak TBTS melalui CV. KJP pada kurun waktu 2010 hingga 2014.
Perbuatan DR melanggar pasal 39A huruf a dan pasal 39 ayat (1) huruf d UU No.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.16 Tahun 2009.
Wahyu Widodo menyampaikan tindakan terpidana tersebut telah merugikan pada pendapatan Negara sebesar Rp1.953.032.619.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersikap tegas kepada penerbit maupun pengguna faktur pajak TBTS. Kepada para pengguna faktur pajak TBTS diimbau untuk segera melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) atau melakukan pengungkapan ketidakbenaran sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Pengungkapan tindak pidana perpajakan ini merupakan hasil sinergi beberapa pihak antara lain Tim Intelijen DJP, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Sumatera Utara I (Sumut), Korwas PPNS Polda Sumut, Kejaksaan Tinggi Sumut dan Kejaksaan Negeri Kota Medan.
DJP bersikap tegas dan akan terus melakukan tindakan penegakan hukum atas tindak pidana di bidang perpajakan demi memberikan rasa keadilan, dan meningkatkan kepastian dan penegakan
hukum.
Begitupun upaya penegakan hukum bagi DJP adalah upaya terakhir dari tugas utamanya dalam mengumpulkan pendapatan negara dari sektor pajak.
Sesuai dengan amanah Undang-undang Perpajakan, DJP senantiasa mengupayakan perluasan basis pajak, peningkatan rasio pajak, peningkatan suistainable tax compliance, dan mendukung pemerintah dalam menciptakan iklim usaha kearah yang lebih kondusif dan kompetitif.(Siung)