seputar – Jakarta | Polisi mengungkap rumah produksi film porno di Jakarta Selatan (Jaksel) meraup untung hingga Rp500 juta selama satu tahun beroperasi. Film yang mereka produksi diperankan oleh artis hingga selebgram
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan film-film itu dijual dengan sistem paket berlangganan satu hari, satu minggu hingga satu tahun.
“Jenis atau tarif yang ditawarkan, ada yang paket berlangganan 1 hari dengan membayar Rp50.000, 1 minggu bayar Rp150.000, 1 bulan Rp250.000, dan 1 tahun Rp500.000,” kata Ade di Polda Metro Jaya dikutip Selasa (12/9/2023).
Ade mengatakan keuntungan ini telah diwujudkan menjadi sebuah aset oleh tersangka.
“Adapun jumlah keuntungan yang didapat tersangka kurang lebih 1 tahun beroperasi, dimulai awal 2022, sudah sekitar Rp500 juta,” kata dia.
Sebelumnya, polisi membongkar sindikat rumah produksi film pornografi yang beralamat di tiga tempat di kawasan Jakarta Selatan. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi tipe A yang dibuat oleh tim siber dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tertanggal 21 Juli 2023.
Ade mengatakan film tersebut disebarluaskan dan ditransmisikan di tiga website yang berbeda. Sebanyak lima orang turut ditangkap dan ditahan.
Pelaku I berperan sebagai sutradara; JAAS sebagai kameramen; AIS sebagai editor film; AT sebagai penata suara, dan SE sebagai sekretaris. Ade menjelaskan, film-film tersebut diunggah pada tiga website.
“Kelima tersangka saat ini telah ditahan di rutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Mereka memang satu rumah produksi. Jadi satu rumah produksi yang kemudian hasil film itu ditransmisikan ke tiga website. TKP-nya ada di tiga wilayah di Jakarta Selatan,” ujarnya lagi.
Dalam kasus ini polisi turut mengamankan barang bukti antara lain satu set alat syuting berupa kamera, tripod, lensa, speaker, lima hardisk, satu flashdisk, lima handphone, dua laptop, dua komputer, dan dua TV.
Polisi kemudian menjerat para tersangka dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) dan/atau Pasal 34 ayat (1) juncto Pasal 50 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 4 ayat (2) juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 8 juncto Pasal 39 dan/atau Pasal 9 juncto Pasal 35 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.(inews)