seputar – Jakarta | Nilai tukar rupiah berada di level Rp15.630 per dolar AS pada Rabu (9/10) pagi. Mata uang Garuda menguat 24,5 poin atau naik 0,16 persen dari perdagangan sebelumnya.
Mayoritas mata uang di kawasan Asia berada di zona hijau. Yen Jepang menguat 0,01 persen, baht Thailand menguat 0,34 persen, yuan Tiongkok menguat 0,01 persen, peso Filipina melemah 0,08 persen, dan won Korea Selatan menguat 0,37 persen.
Dolar Singapura menguat 0,03 persen dan dolar Hong Kong melemah 0,01 persen pada pembukaan perdagangan pagi ini.
Sedangkan, mata uang utama negara maju kompak berada di zona merah. Tercatat euro Eropa melemah 0,05 persen, poundsterling Inggris melemah 0,05 persen, dan franc Swiss melemah 0,01 persen.
Dolar Australia melemah 0,06 persen, dan dolar Kanada juga melemah 0,06 persen.
Emas Turun
Sementara itu, harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang dipantau dari laman Logam Mulia, Rabu pagi turun Rp8.000 menjadi Rp1.483.000 per gram, setelah pada Selasa (8/10) sore naik Rp.10.000.
Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan pada Rabu, menjadi Rp1.327.000 per gram.
Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.
PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Rabu:
– Harga emas 0,5 gram: Rp791.500
– Harga emas 1 gram: Rp1.483.000
– Harga emas 2 gram: Rp2.906.000
– Harga emas 3 gram: Rp4.334.000
– Harga emas 5 gram: Rp7.190.000
– Harga emas 10 gram: Rp14.325.000
– Harga emas 25 gram: Rp35.687.000
– Harga emas 50 gram: Rp71.295.000
– Harga emas 100 gram: Rp142.512.000
– Harga emas 250 gram: Rp356.015.000
– Harga emas 500 gram: Rp711.820.000
– Harga emas 1.000 gram: Rp1.423.600.000
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22. (CNN/Antara)